
Bengkulusatu.com, Jakarta – Kabar yang ditunggu-tunggu warga desa di Kabupaten Lebong akhirnya menemui titik terang. Teka-teki mengenai kapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak bakal digelar mulai terjawab. Jika tak ada hambatan regulasi di tingkat pusat, tahapan Pilkades untuk puluhan desa tersebut diprediksi akan mulai digulirkan pada Juli 2026 mendatang.
Kepastian ini muncul usai Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, melakukan langkah “jemput bola” dengan menemui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad Pidana Bolombo, di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Bupati Azhari tampaknya tak ingin membiarkan roda pemerintahan di desa-desa terus-menerus bergantung pada sosok penjabat (Pj). Baginya, kepastian hukum adalah kunci. Meski saat ini pemerintah pusat masih merampungkan aturan turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, sinyal hijau sudah didapatkan dari pihak kementerian.
“Prinsipnya kita di daerah sudah siap, terutama dari sisi anggaran. Memang kita sempat menunggu payung hukum teknisnya, tapi hasil audiensi tadi pihak Kemendagri sudah mempersilakan kita mulai mempersiapkan tahapan,” ujar Azhari saat dihubungi melalui telepon, Selasa siang.
Bupati menjelaskan, rencana Pilkades 2026 ini bukan hanya untuk mengisi kekosongan di 66 desa yang saat ini dijabat oleh Pj Kades. Pemerintah Kabupaten Lebong mengambil langkah strategis dengan memasukkan 12 desa tambahan yang masa jabatan kades definitifnya baru akan berakhir pada Desember 2026.
Total ada 78 desa yang bakal bertarung dalam pesta demokrasi tingkat desa ini. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Bupati ingin menghindari adanya penunjukan Pj Kades baru secara masif yang berpotensi berlarut-larut hingga tahun 2028.
“Target kita jelas, akhir Desember 2026 sudah ada pelantikan 78 kades baru. Kita ingin pemimpin desa adalah pilihan murni masyarakat, bukan penjabat sementara,” tegasnya dengan lugas.
Di sisi lain, Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemdes, Lusje Anneke Tabalujan, menjelaskan bahwa saat ini pusat tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026. Aturan ini nantinya akan menjadi kitab baru tata kelola desa, termasuk urusan teknis pemilihan calon kepala desa.
Lusje pun mendorong agar begitu regulasi ini diteken, Pemkab Lebong segera melakukan sosialisasi masif. Hal ini penting agar para calon kades dan panitia di tingkat desa tidak gagap dengan aturan main yang baru.
Dalam audiensi di Jakarta tersebut, Bupati Azhari tampak didampingi oleh Penjabat Sekda, Plt Kadis PMD, dan Plt Kepala BKD. Kehadiran tim lengkap ini menunjukkan bahwa Lebong memang sedang serius menyiapkan transisi kepemimpinan di tingkat desa demi stabilitas pembangunan dari bawah.[trf]




