Daerah

Bupati Lebong Merasa Salah Dikutip Soal Jalan Talang Ratu: “Itu Kajian Provinsi, Bukan Pendapat Saya”

Bengkulusatu.com, Lebong – Bupati Lebong, H. Azhari, SH., MH., akhirnya angkat bicara soal gaduhnya pemberitaan terkait penyebab kerusakan jalan di Talang Ratu. Azhari
menegaskan bahwa ada kekeliruan kutipan yang membuatnya seolah-olah menjadi ahli teknis dalam persoalan tersebut.

Ia mengklarifikasi bahwa penjelasan soal penurunan badan jalan yang selama ini beredar sebenarnya berasal dari Pemerintah Provinsi, bukan pendapat pribadinya.

“Dari wartawan itu, salah mengutip. Kemarin saya sudah mengatakan bahwa penyebab dari menurunnya badan jalan itu menurut orang PU Provinsi. Bukannya menurut saya”, kata Bupati Lebong, H. Azhari, SH. MH, usai pelantikan pejabat di depan Aula Setda Lebong, Rabu (20/5/2026)

Azhari menjelaskan, berdasarkan kajian dari pihak PU Provinsi, ESDM, dan TNKS, ada dua penyebab utama kerusakan di lokasi tersebut. Pertama, aliran air dari atas bukit yang tidak tertata karena ketiadaan siring yang memadai. Namun, faktor yang paling krusial menurut tim teknis adalah adanya penggerusan di bawah badan jalan.

“Jadi menurut orang PU Provinsi, mereka melakukan kajian termasuk juga ESDM terus juga TNKS. Menurut mereka itu ada dua penyebab. Yang pertama karena air yang dari atas bukit itu, tidak bisa mengalir sebagaimana mestinya, kecuali kalau diberi siring-siring itu. Tetapi nggak terlalu signifikan,” jelasnya.

“Nah, tetapi di bawah yang terjadi penggerusan di bawah, itu menurut orang provinsi (PU, red), Bukan menurut saya. Saya hanya mengutip kata-kata mereka, Cuman akhirnya saya dibully seolah-olah itu statement saya. Bagaimana saya memberi statement, sementara ke sana, nyelam aja ke itu saya belum pernah melakukan penelitian,” tambah Azhari.

Terkait desakan perizinan, Azhari menjelaskan bahwa izin tersebut tidak diperpanjang karena adanya indikasi-indikasi teknis tadi. Ia pun menekankan posisi Pemerintah Kabupaten Lebong dalam alur birokrasi ini. Salah satu syarat perpanjangan izin adalah adanya rekomendasi dari pemerintah daerah.

“Nah itu indikasinya seperti itu. Makanya itu tidak diperpanjang izinnya seperti itu, dan untuk memperpanjang itu (izin, red) salah satunya adalah rekom dari Pemerintah daerah. Kami dari pemerintah sampai sekarang ini bukannya tidak mengizinkan. Permohonan rekom-nya pun tidak ada, bagaimana kita mengizinkan,” ungkapnya.

Meski begitu, Azhari memastikan komitmennya untuk berpihak pada rakyat. Jika nantinya ada permohonan rekomendasi, ia akan sangat selektif.

“Tetapi saya berkomitmen, itu (galian C, red) kita tidak akan memberikan izin, kalau misalnya tidak akan memberi rekom, kalau misalnya rekom ada permintaan begitu. Karena apa?, itu untuk kepentingan masyarakat,” ujar Azhari.

Dalam kesempatan yang sama, Azhari juga menagih komitmen pembangunan fisik jalan tersebut. Ia mengingatkan kembali kesepakatan awal antara dirinya, Gubernur, dan Kadis PU Provinsi saat pemeriksaan pertama di lapangan. Kala itu, Pemkab Lebong diberi tanggung jawab untuk urusan pembebasan lahan. Tanggung jawab itu, klaim Azhari, sudah dituntaskan.

“Kami sudah menganggarkan dan membebaskan lahan kurang lebih 8.500 meter di sebelahnya. Kita sudah bayar, masyarakat sudah setuju, ukuran sudah ada. Bahkan lewat TMMD kita sudah bergerak,” paparnya.

Kini, setelah urusan lahan rampung di tangan kabupaten, Azhari menyerahkan kelanjutan pembangunan kepada pihak Provinsi. Ia berharap publik tidak lagi salah paham mengenai siapa yang mengeluarkan pernyataan teknis dan siapa yang bertanggung jawab atas pengerjaan jalan tersebut.

“Jadi sekali lagi saya katakan itu bukan statement saya, saya hanya mengutip, hanya menyitir pendapat dari dari Provinsi. Nah itulah yang saya kemukakan, waktu itu, itu pun saya kemukakan. Cuma ada teman-teman itu tadi yang diambilnya seolah-olah kata-kata saya,” pungkasnya. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button