Izin Habis Tapi Jalan Terus? Bupati Lebong Sebut Galian C Jadi Biang Kerok Amblasnya Jalan Talang Ratu
Bengkulusatu.com, Lebong – Misteri amblasnya jalan provinsi di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, akhirnya mulai menemui titik terang. Dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang digelar di Graha Bina Praja, Senin (18/5/2026) siang, Bupati Lebong H. Azhari melontarkan pernyataan pedas: hancurnya jalan tersebut kuat diduga bukan semata-mata karena faktor alam, melainkan akibat ulah aktivitas tambang Galian C di bawahnya.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Bupati Azhari mengungkapkan, berdasarkan penelusuran timnya, Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) milik CV Biotama—perusahaan yang beroperasi di sepanjang jalur tersebut—ternyata sudah kedaluwarsa sejak Februari 2026 lalu.
“Izin Biotama ini sudah habis Februari lalu dan tidak diperpanjang. Kami di Pemkab Lebong pun tidak pernah menerbitkan surat rekomendasi apa pun untuk mereka,” tegas Azhari dengan nada bicara yang serius.
Bagi Azhari, menyalahkan curah hujan sebagai penyebab utama amblasnya jalan adalah hal yang kurang masuk akal jika melihat kondisi di lapangan. Secara kasat mata, ia menilai debit air hujan dari lereng atas tidak akan punya kekuatan sebesar itu untuk memutus badan jalan provinsi.
“Kalau kita analisa secara logis, air dari atas itu tidak akan mampu menggerus jalan sampai parah begitu. Ini jelas ada gerusan dari bawah, dari aktivitas galian di sana,” tambahnya.
Kondisi ini tentu menjadi pil pahit bagi masyarakat. Jalan yang menjadi urat nadi transportasi tersebut kini terancam putus total, sementara ada indikasi aktivitas tambang ilegal tetap berjalan meski izinnya sudah “mati”.
Sadar bahwa warga tidak bisa menunggu terlalu lama, rapat yang juga dihadiri unsur Forkopimda, Balai TNKS, hingga Dinas PUTR Provinsi ini menyepakati dua skenario penanganan.
Pertama, penanganan jangka pendek. Pemkab akan melakukan pemapasan badan jalan untuk menurunkan elevasi menjadi 12 persen agar kendaraan masih bisa melintas sementara waktu. Pekerjaan ini dikabarkan sudah mulai berjalan di lapangan.
Kedua, solusi jangka panjang yang lebih radikal: pembukaan jalan baru. Bupati menjelaskan, Pemkab Lebong sudah menyiapkan lahan seluas 8.500 meter persegi yang telah dibebaskan sebelumnya. Nantinya, jalan akan direlokasi ke jalur yang lebih aman dari ancaman abrasi bawah tanah.
“Untuk pembukaan jalan baru ini, kita akan bekerja sama dengan TNI melalui program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa). Kita ingin pengerjaannya cepat, kuat, dan efisien,” ujar Azhari.
Meski Pemkab Lebong sudah menunjukkan inisiatif, bola panas kini ada di tangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Dinas ESDM sebagai pihak yang punya otoritas atas izin tambang dan aset jalan tersebut. Publik kini menunggu, apakah bakal ada tindakan tegas terhadap CV Biotama, ataukah kerusakan infrastruktur akibat “gerusan bawah tanah” ini akan terus dibiarkan menjadi beban rakyat.
Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa seluruh instansi, mulai dari Balai Wilayah Sungai hingga DLHK Provinsi, harus bersinergi agar jalur Rimbo Pengadang tidak berubah menjadi jalur mati yang memutus ekonomi antar-kabupaten. [trf]




