Hukum & Politik

Empat Bulan Laporan ‘Membeku’ di Polres Lebong: Robi Sugara Tagih Janji Keadilan Soal Dokumen Palsu BPD Semelako Atas

Bengkulusatu.com, Lebong – Apa jadinya jika seorang warga negara datang membawa bukti hukum ke kantor polisi, namun empat bulan kemudian ia justru merasa sedang “berteriak di ruang hampa”? Itulah yang dirasakan Robi Sugara. Warga Desa Semelako Atas ini kini mulai kehilangan kesabaran melihat laporan resminya terkait dugaan pemecatan ilegal anggota BPD seolah jalan di tempat di meja Reskrim Polres Lebong.

Robi sudah memasukkan laporannya sejak 19 Januari 2026. Tapi ironisnya, hingga Rabu (22/5/2026), jangankan kepastian tersangka, selembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pun tak pernah mampir ke tangannya.

“Sampai hari ini, keterangan yang jelas saja belum saya dapatkan. SP2HP yang seharusnya jadi hak saya sebagai pelapor pun belum pernah saya terima,” ujar Robi dengan nada kecewa yang tak bisa disembunyikan saat dihubungi, Jumat (22/5/2026).

Persoalan ini sebenarnya bermula dari dugaan pemecatan anggota BPD yang dinilai cacat hukum. Namun seiring berjalannya waktu, kasus ini justru bermutasi menjadi lebih liar. Robi mengaku menemukan bukti-bukti baru yang menurutnya masuk kategori pidana berat: mulai dari tanda tangan yang diduga kuat dipalsukan hingga surat undangan yang disulap keterangannya.

Tak berhenti di situ, Robi yang berniat mencari keadilan justru merasa kini dirinya yang diserang balik dengan dugaan pencemaran nama baik.

“Ini sudah bukan masalah administrasi lagi, ini pidana berat. Tanda tangan palsu, dokumen palsu, semuanya jelas. Saya minta Bidang Reskrim Polres Lebong segera bertindak. Tolong, hukum itu ditegakkan, jangan cuma laporan kami dipakai untuk menghangat-hangatkan meja saja,” tegas Robi.

Saat tim mencoba menelusuri perkembangan kasus ini ke Kanit Pidum Reskrim Polres Lebong, ada sedikit titik terang, meski belum memuaskan. Melalui pesan singkat, Kanit Pidum membenarkan bahwa perkara tersebut sedang ditangani oleh penyidik bernama Eko.

“Penyidik sudah memanggil saksi-saksi yang tanda tangannya diduga dipalsukan, tapi mereka tidak datang,” aku Kanit Pidum menirukan laporan penyidiknya.

Menariknya, pihak Polres justru meminta pelapor—dalam hal ini Robi—untuk ikut membantu “menggiring” para saksi agar mau menghadap penyidik. Sebuah permintaan yang sebenarnya cukup janggal dalam prosedur hukum formal, mengingat polisi memiliki kewenangan panggil paksa jika prosedur sudah dijalankan.

Sikap penyidik yang tak kunjung mengeluarkan SP2HP selama empat bulan ini pun mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum senior di Lebong, Elko E. Khahar. Menurut advokat kawakan ini, pemberian SP2HP bukanlah “kebaikan hati” penyidik, melainkan kewajiban konstitusional terhadap masyarakat pencari keadilan.

“Setelah laporan diterima, paling lambat 30 hari penyidik wajib memberikan SP2HP agar pelapor mendapat kejelasan. Jika sudah empat bulan tidak ada kabar, tentu ini menjadi tanda tanya besar,” cetus Elko.

Kini, Robi Sugara hanya punya tiga tuntutan sederhana namun mendasar: terbitkan SP2HP, proses pemalsuan dokumen tersebut, dan fasilitasi pemanggilan saksi secara tegas sesuai kewenangan polisi.

Bagi Robi, ini bukan sekadar urusan BPD di desa, melainkan ujian bagi kredibilitas Polres Lebong dalam menangani perkara. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa untuk mendapatkan keadilan, seseorang harus memiliki “kekuatan ekstra” atau hubungan khusus dengan penegak hukum.

Sebab, jika keadilan dibiarkan mati di tengah jalan, maka yang tersisa hanyalah hilangnya kepercayaan publik pada institusi baju cokelat tersebut. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button