Hukum & Politik

Perkara Fee Proyek Jadi Sorotan Publik, Beranikah Polres Lebong Tetapkan Tersangka?

Bengkulusatu.com – Beranikah Satreskrim Polres Lebong menetapkan tersangka?. Sorotan demikian muncul di tengah masyarakat terhadap perkara fee proyek yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong (Kabag Protokol) cukup menyita perhatian publik. Melihat dari perkembangan pemberitaan sebelumnya, mestinya Satreskrim Polres Lebong telah melakukan penetapan tersangka lantaran telah cukup bukti dan saksi.

Seperti halnya yang disampaikan oleh salah satu mahasiswa fakultas hukum asal Kabupaten Lebong, Riko Antonius, mengaku intens mengikuti perkara tersebut dari pemberitaan yang terbit di sejumlah media tidak lama ini. Menurut Riko, jika penyidik serius dalam menangani perkara tersebut, seharusnya status perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan bahkan sudah bisa melakukan penetapan tersangka.

Riko menjelaskan, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, untuk melakukan penetapan tersangka terhadap suatu perkara penyidik harus mengantongi minimal 2 alat bukti dan juga pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Kalau yang saya baca di sejumlah media, alat bukti kan sudah cukup, katanya ada bukti transfer, screenshot percakapan, bukti rekaman suara dan keterangan saksi, terus tunggu apa lagi,” cetusnya, Rabu (6/12/2023) siang.

Lanjut Riko, jika dibiarkan berlarut-larut tentu masyarakat akan bertanya-tanya dan patut meragukan kredibilitas penyidik. Selang waktu yang panjang menurutnya juga akan menciptakan peluang bagi terduga pelaku untuk mengelabuhi penyidik bahkan membuka ruang negosiasi (Melawan hukum, red) sehingga menimbulkan perbuatan korupsi baru.

“Ini sudah tercium di publik ada upaya-upaya negosiasi. Jika itu benar terjadi dan perkara ini diam-diam selesai, berarti telah terjadi perbuatan korupsi baru akibat dari perkara tersebut,” bebernya.

Riko juga menjelaskan, fee proyek bukanlah pidana umum, tapi masuk kategori tindak pidana korupsi. Perkara korupsi tidak ada istilah damai, pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalaupun perkara tersebut bermula dari laporan (Pelapor, red), kedua belah pihak (Pelapor dan terlapor, red) bisa saja berdamai tapi bukan berarti penyelidikan kasus korupsi dilupakan.

“Tapi saya yakin penyidik Polres Lebong profesional untuk memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat. Mari sama-sama kita kawal agar permasalahan ini menjadi terang,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Risky Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K, membenarkan bahwa perkara tersebut masih bergulir dan saat ini masih berstatus penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan juga memeriksa kebenaran alat bukti yang disodorkan oleh pelapor.

“Masih kita dalami, jika nanti diyakini terdapat unsur pidananya tentu akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Kasat saat dikonfirmasi tidak lama ini.

Baca juga :

Orang Dekat Bupati Lebong Diduga Terlibat Skandal Fee Proyek

Perkara Fee Proyek, Oknum Pejabat Pemkab Lebong Dilaporkan ke Polisi

Namanya Disebut Terkait Fee Proyek, Kabid BM Penuhi Panggilan Penyelidik

Perkara Fee Proyek Dinilai Stagnan, Pelapor Ancam Lapor Ke Polda Bengkulu

Bukti dan Saksi Kian Kuat, Perkara Fee Proyek Belum Juga Ada Tersangka

Untuk diketahui, saat ini unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong sedang menangani perkara dugaan penggelapan fee proyek yang dilaporkan oleh F, pemuda asal Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, pada 18 Oktober lalu. Dalam laporannya F mengaku dirinya menjadi korban penipuan fee proyek yang dijanjikan oleh oknum Kepala Bagian Keprotokolan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong yang berinisial Fd. Dalam melakukan aksinya Fd melibatkan oknum Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, yang berinisial Ts.

F mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Fd untuk membayar fee proyek 2 paket pekerjaan di Dinas PUPR-Hub dan 1 paket pekerjaan di Dinas Pertanian seperti yang dijanjikan oleh Fd. Seiring berjalan waktu ternyata Fd ingkar, proyek yang dijanjikan sebelumnya ternyata tidak ada dan disinyalir dikerjakan oleh pihak lain. Sementara, uang (Fee) yang disetorkan oleh F tidak dikembalikan oleh Fd. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button