Daerah

Delapan Tahun Menunggu, Rusun ASN Lebong Senilai Miliaran Rupiah Belum Juga Diserahkan ke Daerah

Bengkulusatu.com, Lebong – Rumah Susun (Rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdiri megah di kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Lebong hingga pertengahan tahun 2026 ternyata masih berstatus aset pemerintah pusat. Padahal bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal ASN itu telah dibangun sejak beberapa tahun lalu dengan anggaran lebih dari Rp10 miliar.

Belum rampungnya proses serah terima aset tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong hingga kini belum bisa melakukan pengelolaan secara penuh terhadap bangunan yang berada di pusat perkantoran daerah itu.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, di tengah kebutuhan hunian bagi ASN yang bertugas di kawasan perkantoran terpadu, status administrasi bangunan justru masih menggantung di tingkat pusat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong, Gusmani, membenarkan bahwa proses serah terima hingga saat ini belum selesai. Menurutnya, Pemkab Lebong sebenarnya telah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta dalam proses pengalihan aset tersebut.

“Iya, sudah kita sampaikan kepada Bupati terkait persyaratan yang diminta untuk proses serah terima aset tersebut. Penyampaian itu sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu,” kata Gusmani.

Ia menjelaskan, lambatnya proses penyerahan aset bukan hanya terjadi di Kabupaten Lebong. Sejumlah daerah lain yang menerima bantuan pembangunan rumah susun dari pemerintah pusat juga mengalami hal serupa.

Menurut Gusmani, salah satu penyebab utama panjangnya proses tersebut adalah nilai aset bangunan yang cukup besar. Dengan nilai pembangunan yang mencapai lebih dari Rp10 miliar, mekanisme pengalihan aset harus melalui prosedur berlapis dan melibatkan sejumlah kementerian.

“Karena nilai asetnya di atas Rp10 miliar, prosesnya harus melalui Kementerian Keuangan terlebih dahulu,” ujarnya.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, proses selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bagian dari mekanisme resmi pengalihan aset negara kepada pemerintah daerah.

Artinya, meskipun bangunan fisik telah berdiri dan siap dimanfaatkan, status kepemilikannya secara administratif masih berada di bawah pemerintah pusat sampai seluruh tahapan tersebut selesai.

Saat ini, kata Gusmani, pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan selain menunggu proses yang sedang berjalan sambil memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa penyerahan aset rumah susun tersebut nantinya tidak dilakukan secara terpisah untuk Kabupaten Lebong, melainkan bersamaan dengan daerah-daerah lain di Indonesia yang menerima program serupa.

“Informasinya memang akan memakan waktu cukup lama. Karena penyerahan aset ini rencananya dilakukan secara serentak bersama daerah lain yang juga menerima bantuan pembangunan rusun,” jelasnya.

Belum tuntasnya proses serah terima ini menjadi pekerjaan rumah yang perlu mendapat perhatian serius. Sebab, keberadaan Rusun ASN sejatinya dibangun untuk mendukung kebutuhan tempat tinggal pegawai pemerintah yang bertugas di kawasan perkantoran Kabupaten Lebong.

Di satu sisi bangunan sudah berdiri dan menjadi bagian dari wajah kawasan perkantoran daerah. Namun di sisi lain, status administrasi yang belum selesai membuat pemanfaatan dan pengelolaannya belum sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.

Kini, yang ditunggu bukan lagi pembangunan fisiknya, melainkan kepastian administrasi agar aset negara bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pelayanan pemerintahan dan kebutuhan ASN di Kabupaten Lebong. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button