Hukum & Politik

Usai Geledah DPUPRP dan BKD, Kepala Kejari Lebong Pastikan Bakal Ada Tersangka

Bengkulusatu.com, Lebong – Kegiatan penyelidikan serta penggeledahan yang dilakukan pada pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Lebong serta dibantu oleh pihak kepolisian di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Lebong dan juga Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong pada Selasa (4/2/2025) segera menemukan titik terang.

Pasalnya usai penggeledahan tersebut, melalui konferensi pers Kepala Kejari Lebong Evi Hasibuan, S.H., M.H didampingi Kasi Intel Minang Zazali, S.H serta Kasi Pidum Robby Rahditio Dharma, SH., MH menjelaskan, bahwa penggeledahan tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengarah ke Bidang Bina Marga PUPRP terhadap Kegiatan Swakelola Belanja Pemeliharaan jembatan dan jalan tahun anggaran 2023.

“Pemeriksaan untuk mengumpulkan alat bukti yang kami lakukan berkaitan dengan adanya tindak pidana korupsi di Dinas PUPRP Kabupaten Lebong,” ungkap Kajari

Kemudian terkait kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi, Kasi Pidum Robby Rahditio Dharma, SH., MH mengatakan bahwa total Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yaitu 1,1 Miliar dan total kerugian masih dihitung.

“Total anggaran 1,1 miliar di dua kegiatan yaitu perawatan jembatan dan perawatan jalan di kabupaten Lebong,” terang Robby

Ia juga menambahkan bahwa adanya pengumpulan alat bukti sebanyak 3 Box selain di Dinas PUPRP kemudian di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, nantinya akan dilakukan penyelidikan lanjutan lalu untuk penetapan tersangka bahkan bukan saja dari kedua dinas tersebut, bisa juga dari dinas lainnya.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka yang terlibat dari dinas selain PUPRP dan BKD,” tegasnya

Kajari Lebong Evi Hasibuan menjabarkan bahwa Pihak Kejari juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 orang lebih serta pemeriksaan data di dua kantor, untuk menentukan tersangka, pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Untuk tersangka belum dapat kami sampaikan, apabila diperlukan nantinya kami akan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan jika dipandang perlu dalam mengumpulkan alat bukti,” tutup Kajari. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button