Hukum & Politik

Diduga Cabuli Siswinya, Guru SMAN di BS Ditetapkan Tersangka

Bengkulusatu.com – Tak patut ditiru, ulah seorang oknum guru salah satu di salah satu SMAN Bengkulu Selatan (BS) beinisial BJ (40) warga Kecamatan Kota Manna, Kabupaten BS yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur. BJ pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres BS, Senin (6/11/2023).

Sebelum ditetapkan tersangka, BJ sebelumnya telah dilaporkan karena diduga mencabuli anak bawah umur yang berusia 16 tahun yang tak lain merupakan siswinya sendiri.

Polres BS saat menggelar press release kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur oleh oknum guru SMAN BS, Senin (6/11/2023). (Dok : ROHIDI/RKa)

Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK didampingi Wakapolres BS Kompol Rahmat Hadi Fitrianto, SH, S.IK melalui Kadi Humas AKP Sarmadi, SH membenarkan, jika memang oknum guru BJ telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak bawah umur. BJ ditetapkan tersangka setelah cukup bukti bahwa yang bersangkutan mencabuli siswinya sendiri.

“Iya benar, sudah tersangka (oknum guru BJ, red). Tersangka kini sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” sampai Kasi Humas.

Sebelumnya dunia pendidikan dihebohkan dengan adanya bukti skandal chat mesum oknum guru inisial BJ dengan seorang siswinya beredar. Dalam bukti chat itu nampak keduanya mengobrol yang mengarah ke obrolan dewasa alias mesum.

Tidak berhenti sampai disitu saja, setelah bukti chat berbau mesum beredar, oknum guru yang diketahui berinisial BJ itu juga dilaporkan ke Polres BS pada, Senin (23/10) lalu. Laporan dilakukan oleh siswi yang ada didalam chatan sebelumnya. Namun, dalam laporan, diduga oknum guru BJ telah mencabuli siswi sendiri beberapa bulan lalu. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button