DaerahHukum & Politik

Pemalsu Dokumen Persyaratan P3K Bisa Dipenjara

Bengkulusatu.com – Dokumen palsu, itu yang lagi marak diperbincangkan di wilayah Kabupaten Lebong saat ini. Yakni, dokumen terkait pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh unit kerja untuk keperluan tertentu. Ironisnya, dokumen tersebut digunakan oleh oknum sebagai syarat untuk melamar P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang saat ini menjadi idola para pencari kerja. Dari hasil penelusuran, sejumlah pelamar terindikasi belum genap 2 tahun bekerja di bidang yang dilamar tapi dibuat seolah 2 tahun.

Dikutip dari berbagai sumber, dokumen adalah surat yang tertulis atau tercetak yang bisa dijadikan sebagai bukti keterangan. Terus apa itu dokumen/surat keterangan palsu? Surat keterangan palsu adalah surat yang sengaja dibuat tidak semestinya yang isinya menerangkan tentang sesuatu yang tidak benar.

Apa hukumnya menggunakan dokumen palsu? Terus apakah memalsukan dokumen termasuk salah satu perbuatan pidana? Mari kita ulas!

Dikutip dari berbagai sumber, pemalsuan surat bisa dikategorikan dalam tindak pidana apabila pemalsuan tersebut (Seolah asli, red) untuk digunakan atau menyuruh orang menggunakan untuk tujuan tertentu. Kemudian, surat yang dipalsukan itu tadi dapat mendatangkan kerugian. Ancamannya pun tidak sedikit, dalam KUHP pada pasal 263 Ayat (1) dijelaskan, pelaku pemalsuan surat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kemudian pada ayat (2) dijelaskan, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian juga diancam dengan hukuman yang sama dengan ayat (1).

Artinya, tidak hanya untuk yang memalsukan, tetapi yang dihukum juga yang sengaja menggunakan surat palsu. Sengaja maksudnya bahwa orang yang menggunakan itu harus mengetahui benar-benar bahwa surat yang ia gunakan itu palsu. Jika ia tidak tahu akan hal itu, ia tidak dihukum.

Kemudian timbul pertanyaan, apakah pemalsuan surat keterangan pengalaman kerja yang diduga terjadi di Kabupaten Lebong juga termasuk dalam kriteria pada pasal 263 KHUP tersebut?.

Kita nantikan kinerja penyidik. [**]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button