Daerah

Capaian Pembangunan 2025 Diuji: DPRD Lebong Terima LKPJ Bupati dan Sahkan Perda Gender

Bengkulusatu.com, Lebong – Ruang rapat utama DPRD Kabupaten Lebong kembali menjadi pusat perhatian pada Rabu (8/4/2026). Bukan sekadar seremonial, rapat paripurna kali ini menjadi momen krusial untuk “memotret” kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2025 sekaligus menandai tonggak baru dalam kebijakan sosial di Bumi Swarang Patang Stumang.

Agenda utama adalah penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lebong Tahun Anggaran 2025. Namun, yang juga menyita perhatian adalah keberhasilan legislatif dan eksekutif menyepakati Raperda Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Lebong, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Di kursi eksekutif, tampak Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Supra Budi, hadir mewakili jajaran pemerintah kabupaten. Suasana rapat berlangsung tertib, dihadiri unsur Forkopimda serta berbagai pemangku kepentingan daerah.

Saat dikonfirmasi usai rapat, Rinto Putra Cahyo menjelaskan bahwa LKPJ adalah mandat konstitusi yang tidak bisa ditawar. Sesuai aturan, kepala daerah wajib memaparkan apa saja yang sudah dikerjakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran tutup buku.

“Ini soal transparansi. Publik lewat DPRD harus tahu, anggaran 2025 kemarin jadinya apa? Capaiannya di mana? Jadi, ini adalah forum resmi tertinggi untuk menguji akuntabilitas kinerja pemerintah daerah,” ujar Rinto.

Bagi Rinto, LKPJ bukan hanya tumpukan berkas laporan keuangan, melainkan alat kontrol atau controlling. DPRD akan membedah setiap capaian program kerja yang telah ditetapkan. Langkah selanjutnya, dewan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

“LKPJ ini akan dipelajari mendalam oleh Pansus. Kami akan berikan rekomendasi, mana yang sudah bagus dan mana yang harus diperbaiki untuk tahun anggaran berikutnya. Jadi, ada evaluasi yang berkelanjutan,” tambahnya.

Rapat ini juga menjadi pintu masuk bagi rangkaian agenda kedewanan lainnya, seperti kunjungan lapangan hingga dengar pendapat untuk memastikan data di atas kertas selaras dengan kenyataan di lapangan.

Di sisi lain, kabar baik datang dari pembahasan regulasi. Setelah melalui proses dinamika yang panjang, lima fraksi di DPRD Lebong akhirnya bulat menyatakan
persetujuan terhadap Raperda Pengarusutamaan Gender. Dengan ketukan palu sidang, regulasi ini resmi sah menjadi Perda.

Pengesahan ini dipandang sebagai langkah progresif Kabupaten Lebong dalam memastikan pembangunan yang inklusif, di mana akses dan manfaat pembangunan bisa dirasakan secara adil tanpa sekat gender.

Bagi Rinto, seluruh proses ini adalah cermin dari sinergi yang sehat antara legislatif dan eksekutif. “Ujung-ujungnya adalah efektivitas pembangunan. Kalau pemerintah daerah dan DPRD bisa bersinergi dengan baik dalam pengawasan dan legislasi, masyarakatlah yang paling diuntungkan,” pungkasnya.

Dengan diterimanya LKPJ 2025 dan disahkannya Perda Gender, Pemerintah Kabupaten Lebong kini memiliki landasan kuat untuk mengevaluasi diri sekaligus melangkah lebih maju dalam urusan keadilan sosial di daerah. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button