DaerahHukum & Politik

Menang di PTUN Tapi Hak Digantung, Perangkat Desa Semelako Atas Kini Seret Pjs Kades Hingga Bupati Lebong ke PN Tubei

Bengkulusatu.com, Lebong – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu rupanya belum cukup sakti untuk mengetuk hati nurani pemangku kebijakan di Kabupaten Lebong. Meski sudah memenangkan gugatan secara inkrah sejak 13 Oktober 2025 lalu, sembilan perangkat desa Semelako Atas hingga kini masih “terlunta-lunta”. Hak-hak mereka sebagai perangkat desa tetap digantung, sementara posisi mereka tak kunjung dikembalikan.

Buntut dari pembangkangan terhadap hukum ini, para perangkat desa tersebut akhirnya mengambil langkah yang lebih ekstrem. Pada Senin (4/5/2026) kemarin, mereka resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tubei. Tak main-main, dalam gugatan bernomor perkara 6/Pdt.G/2026/PN Tub ini, mereka menyeret empat pihak sekaligus: Pjs Kades Semelako Atas, Camat Lebong Tengah, Kepala Dinas PMD, hingga Bupati Lebong.

Konflik ini sebenarnya sudah berakar sejak April 2025. Kala itu, Pjs Kades yang baru dilantik berinisial AF secara mendadak “menyapu bersih” 11 perangkat desa tanpa prosedur yang jelas. Merasa diperlakukan semena-mena, sembilan orang di antaranya—mulai dari Sekdes, Kaur, Kasi, hingga Kadus—memilih melawan lewat jalur hukum.

Hasilnya? PTUN Bengkulu secara tegas memenangkan mereka lewat putusan No. 13/G/2025/PTUN.BKL. Pengadilan memerintahkan agar jabatan dan hak-hak mereka dikembalikan. Namun, faktanya di lapangan nol besar. Pjs Kades yang notabene adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), justru mempertontonkan sikap tidak taat hukum dengan mengabaikan perintah pengadilan tersebut.

Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., kuasa hukum para perangkat desa tersebut, menegaskan bahwa langkah ke Pengadilan Negeri ini diambil karena kliennya sudah cukup bersabar menghadapi kebebalan birokrasi.

“Tindakan tidak melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkrah ini adalah bentuk nyata perbuatan melawan hukum. Ini mencederai kepastian hukum dan keadilan. Klien kami menuntut hak gaji mereka yang belum dibayarkan serta kerugian lain akibat kelalaian ini,” ujar Agung dengan nada tegas.

Namun, kejutan tidak berhenti di situ. Selain menggugat secara perdata, pihak kuasa hukum juga membidik ranah pidana. Ada aroma tak sedap terkait pengelolaan anggaran desa yang mereka endus. Pasalnya, anggaran untuk gaji perangkat desa diduga kuat sudah tersedia, namun entah mengapa tidak disalurkan kepada mereka yang berhak berdasarkan putusan pengadilan.

“Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini ke aparat penegak hukum (APH) Kejaksaan Republik Indonesia. Ada indikasi penyalahgunaan wewenang di sini. Anggarannya ada, tapi tidak sampai ke orangnya. Kami ingin memastikan tidak ada yang bermain-main dengan keuangan negara atau desa,” tambahnya.

Kini, bola panas berada di tangan Pengadilan Negeri Tubei. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Mei 2026 mendatang. Kasus ini bukan lagi sekadar soal nasib sembilan perangkat desa, melainkan ujian besar bagi wibawa hukum di Kabupaten Lebong. Jika putusan pengadilan saja bisa diabaikan begitu saja oleh seorang penjabat kades, lantas kepada siapa lagi masyarakat harus mencari perlindungan hukum?

Publik kini menunggu, apakah Bupati dan jajarannya akan tetap bungkam atau akhirnya tunduk pada supremasi hukum yang selama ini mereka gaungkan. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button