Desakan PAMAL dan Warga, Kantor PT IAM Akhirnya Disegel Direkturnya Sendiri
Bengkulusatu.com, Lebong – Setelah 30 tahun berdiri kokoh di tanah Lebong, kejayaan PT Indoarabica Mangkuraja (IAM) akhirnya menemui titik nadir. Selasa sore (5/5/2026), sekitar pukul 15.00 WIB, kantor operasional perusahaan eksportir kopi ini resmi disegel. Menariknya, gembok itu tidak dipasang oleh aparat, melainkan oleh Denovan Mahesa Putra, sang ahli waris sekaligus Direktur Umum perusahaan, di bawah kawalan ketat warga dan aparat gabungan.
Penyegelan ini bukan aksi spontan. Ini adalah kulminasi dari kemarahan warga tiga desa penyangga—Kutai Donok, Sukasari, dan Mangkurajo—bersama Perkumpulan PAMAL yang sudah mengepung kantor tersebut sejak Senin lalu. Di balik nama besar sebagai pemasok kopi ke ribuan gerai di Korea Selatan, PT IAM ternyata menyimpan sederet “borok” operasional yang kini meledak ke permukaan.
Selama dua hari aksi dan audiensi, borok perusahaan ini satu per satu dikuliti. Salah satu yang paling menyakitkan hati adalah soal sistem pengupahan. Bayangkan saja, perusahaan yang produknya mendunia ini diduga masih menggunakan sistem upah harian yang jauh dari kata layak.
Catatan lama menunjukkan pada 2019, mereka hanya membayar pekerja Rp30.000 per hari—angka yang sangat jauh di bawah standar hidup layak. Padahal, saat ini UMK Lebong sudah menyentuh angka Rp2,8 juta. Ketimpangan ini menjadi bukti betapa hak normatif pekerja selama ini seolah dianggap angin lalu.
Bukan cuma soal upah, PT IAM juga dituding bermain mata soal kewajiban Plasma. Aturan mewajibkan 20 persen lahan HGU diberikan kepada masyarakat, namun yang ditemukan justru indikasi adanya “Plasma fiktif”. Artinya, hak rakyat diduga hanya ada di atas kertas, sementara manfaat ekonominya entah lari ke mana.
Urusan lingkungan pun setali tiga uang. Dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) laporan semester kedua tahun 2025 dinilai cacat administrasi. Banyak poin penting yang belum divalidasi tapi operasional terus berjalan. Ditambah lagi dengan dugaan penggunaan BBM ilegal dan manipulasi hasil produksi, lengkap sudah alasan warga untuk “menendang” perusahaan ini dari zona nyaman mereka.
“Kalau manajemen sudah membereskan semua urusan internal dan memenuhi tuntutan masyarakat, silakan bicara lagi. Untuk sekarang, kunci gembok ini saya titipkan ke Pak Kadus,” tegas Viki Anuari, Kepala Desa Kutai Donok.

Direktur Umum, tampak tidak punya pilihan banyak di tengah kepungan massa dan pengawasan aparat Polres Lebong serta Kodim. Ia memilih langkah kooperatif—atau mungkin satu-satunya langkah untuk meredam amuk massa—dengan melakukan penyegelan secara sukarela.
“Saya yang menyegel, dan saya juga yang akan membukanya nanti (setelah masalah selesai). Kami akan segera rapat manajemen untuk menuntaskan tuntutan ini,” ujar Denovan singkat.
Langkah Denovan ini seolah menjawab keraguan warga selama ini tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab di perusahaan tersebut. Sejarah mencatat, PT IAM memang punya rekam jejak yang kurang mulus. Pada 2022 lalu, perusahaan ini bahkan sempat dilaporkan beroperasi tanpa HGU yang sah selama hampir dua tahun dan minim kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penyegelan ini menjadi pesan keras bagi seluruh investor di Lebong: jangan hanya ambil untung dari tanah kami, tapi abaikan hak kami. Ketegasan warga tiga desa dan PAMAL menunjukkan bahwa masyarakat adat kini makin melek hukum dan berani melawan praktik korporasi yang eksploitatif.
Kini, kantor PT IAM sunyi di bawah segel. Perahu bisnis kopi ini sedang karam oleh ulahnya sendiri. Masyarakat hanya punya satu permintaan sederhana: bereskan izinnya, bayar upah yang layak, berikan hak plasma rakyat, atau jangan pernah buka lagi. [trf]




