Tak Ada Kata Damai: Kasus Perundungan Remaja di Lebong Berlanjut ke Meja Hijau
Bengkulusatu.com, Lebong – Upaya diversi atau penyelesaian damai dalam kasus perundungan (bullying) yang menimpa AZ (16), remaja perempuan di Kabupaten Lebong, resmi menemui jalan buntu. Keluarga korban secara tegas menutup pintu damai bagi terduga pelaku, LB (16), dalam pertemuan yang digelar di ruang gelar perkara Polres Lebong, Senin (27/4/2026).
Gagalnya proses diversi ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara yang sempat menghebohkan publik lewat rekaman video berdurasi 11 menit itu, akan terus bergulir hingga ke meja hijau.
Kanit PPA Polres Lebong, Aipda Maslikan, menjelaskan bahwa meski mekanisme diversi wajib ditempuh dalam sistem peradilan anak, keputusan akhir tetap berada di tangan pihak yang dirugikan.
“Kami sudah memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan. Namun, pihak korban tetap pada pendiriannya, mereka ingin perkara ini dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” ujar Maslikan, Senin sore.
Kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lebong.
Kasus ini memang bukan perundungan biasa. Jika menilik kembali rekaman video yang sempat viral di grup-grup WhatsApp akhir Maret lalu, pemandangan yang tersaji sungguh menyesakkan dada. AZ yang bertubuh lebih kecil tampak tak berdaya saat LB membabi buta melakukan kekerasan fisik.
Bukan hanya tamparan dan jambakan, dalam video itu AZ tampak dicekik, didorong, hingga ditendang berkali-kali. Mirisnya, pemicu aksi brutal ini hanya masalah sepele: api cemburu karena urusan “cinta monyet”. Pelaku diduga gelap mata setelah melihat unggahan foto korban bersama pacar pelaku di WhatsApp.
Tak hanya kekerasan fisik, aspek yang membuat publik geram adalah adanya dugaan pelecehan seksual secara verbal maupun fisik selama aksi itu berlangsung. Pelaku dalam rekaman kejadian tersebut terdengar melontarkan kata-kata tak senonoh sambil mencoba menyentuh area sensitif korban sebagai
bentuk penghinaan.
Kuasa hukum korban dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., menegaskan bahwa keputusan menolak damai bukan didasari rasa dendam semata, melainkan keinginan agar hukum tegak lurus sebagai pembelajaran bagi masyarakat.
“Kami menghormati prosedur diversi, tapi faktanya tidak ada kesepakatan. Kami meminta perkara ini tetap lanjut. Ini harus jadi pelajaran bersama bahwa perundungan, baik fisik maupun psikis, apalagi yang merendahkan martabat seperti ini, adalah pelanggaran hukum serius,” tegas Agung.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Lebong, terutama dalam menangani konflik antar anak di bawah umur yang sudah masuk kategori kekerasan berat. Bagi keluarga AZ, keadilan di pengadilan adalah satu-satunya cara untuk menyembuhkan trauma yang dialami putri mereka, sekaligus memastikan agar tidak ada lagi remaja lain yang mengalami nasib serupa di masa depan. [trf]




