Buntut Video Bully 11 Menit di Lebong: Korban Gandeng Pengacara, Polisi Bidik Pasal Perlindungan Anak
Bengkulusatu.com, Lebong – Kasus perundungan brutal yang sempat bikin geger jagat maya di Kabupaten Lebong akhirnya masuk babak baru. Rekaman video berdurasi 11 menit yang mempertontonkan kekejaman terhadap seorang remaja perempuan itu kini bukan lagi sekadar konsumsi media sosial, tapi sudah resmi jadi urusan hukum di meja penyidik Polres Lebong.
Aksi yang viral sejak Minggu (29/3/2026) sore itu memperlihatkan betapa tak berdayanya korban saat dihujani tamparan, tendangan, hingga makian. Mirisnya, peristiwa ini justru terjadi di dalam rumah orang tua korban sendiri di wilayah Lebong Tengah, saat kondisi rumah sedang sepi. Korban seolah diperlakukan bak “sansak hidup” oleh pelaku yang beraksi di depan kamera rekannya sendiri.
Sadar bahwa trauma yang dialami sang anak tidak bisa dianggap sepele, pihak keluarga langsung mengambil langkah tegas. Selain melapor ke polisi pada Minggu malam, mereka kini resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong untuk mengawal kasus ini.
Saat ditemui di halaman Satreskrim Polres Lebong pada Kamis (2/4/2026) siang, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., salah satu kuasa hukum korban, menegaskan bahwa perkara ini harus ditangani secara profesional dan objektif.
“Kami sudah menerima kuasa pendampingan hukum. Harapan kami, pihak Polres Lebong bisa menangani ini dengan sangat serius. Ini soal perlindungan anak, bukan sekadar kenakalan remaja biasa,” tegas Agung.
Bagi tim hukum Antasena, kasus ini harus jadi pelajaran keras buat siapa pun bahwa perundungan, baik secara fisik maupun psikis, punya konsekuensi pidana yang nyata. “Stop bullying. Ini pelanggaran hukum yang serius dan tak boleh dibiarkan tanpa efek jera,” tambahnya lagi.
Di sisi lain, jajaran Polres Lebong melalui Kanit PPA Satreskrim, Aipda Maslikan, memastikan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan maraton. Sejumlah saksi hingga terlapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pihak kepolisian pun sudah menyiapkan jeratan hukum yang cukup berat bagi pelaku. “Perkara ini kami sangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak,” jelas Maslikan.
Kini, bola panas ada di tangan penyidik. Publik Lebong pun ikut memelototi kasus ini, berharap keadilan benar-benar tegak bagi korban yang harga dirinya diinjak-injak selama 11 menit dalam rekaman tersebut. [trf]




