Wow!!! Masih 17 Tahun, Gadis Ini Sudah Jadi Mucikari Lintas Kabupaten

Bengkulusatu.id – Berawal dari pengembangan kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah yang dilakukan oleh 4 orang pelaku di wilayah Kabupaten Kepahiang. Dari keterangan empat tersangka tersebut yakni, MN (16), LU (20), MO (18), dan IN (42) terkuaklah adanya indikasi praktek jasa prostitusi online yang dijalankan seorang wanita berinisial LT yang diketahui ternyata masih berusia 17 tahun.
Dari keterangan tersebut, Polres Kepahiang pun akhirnya berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak dibawah umur yang dijalankan oleh LT. Dan ternyata, LT menjalankan aksinya bukan hanya di Kabupaten kepahiang saja, Ia juga menjalankan prostitusi online tersebut di Kabupaten Rejang Lebong.
“Protitusi dengan anak dibawah umur ini terungkap saat pengembangan perkara, dari keterangan para tersangka,” ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP Suparman, S.IK MAP didampingi Kasat Reskrim, Iptu Welliwanto Malau dan jajaran pejabat Polres Kepahiang, (Rabu, 30/12/20) lalu.
Dalam melancarkan bisnisnya, LT memanfaatkan aplikasi online michat untuk mencari palanggan. Setelah mendapatkan pembeli, komunikasi lebih inten dilakukan melalui pesan singkat hingga disepakati harga dan tempat berkencan.
“Satu orang mucikari berinisail LT sudah kita tetapkan tersangka dan sekarang sudah ditahan untuk diproses secara hukum,” tegasnya.
Baca juga : Miris, Ayah dan Anak Perkosa Anak Bawah Umur
Berdasarkan keterangan LT, tarif sekali kencan terhadap anak di bawah umur tersebut hanya dibanderol antara Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Hal tersebut tergantung kesepakatan antara PSK dan tamu. Disinyalir setiap anak buahnya usai melayani tamu LT mendapatkan bagian keuntunggan dengan besaran yang sudah disepakati keduanya.
Selain itu, Polres Kepahiang juga membongkar peredaran pil hexymer ilegal. Pil tersebut diduga dicekoki ke korban pemerkosaan yang oleh 4 orang pelaku sebe;um menyetubiuhi korbannya. Pada kasus pel hekymer ada tiga tersangka YS (23), MA (17), dan RR (21). Ketiganya merupakan rekan para tersangka permerkosaan, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 200 ribu, 44 butir pil hexymer dan tiga unit ponsel. [red]