Peristiwa

Peredaran Bleng Tjap Djago di Pasar Rejang Lebong Terpantau Polda Bengkulu

Bengkulusatu.id, Curup – Bahan tambahan makanan yang kerap digunakan sebagai pengembang (Bleng) belakangan tak lagi dapat beredar dipasaran, lantaran disinyalir mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan yaitu ‘Boraks’. Penggunaan dalam jangka panjang dapat merusak ginjal bahkan dapat menyebabkan kematian.

Berkaitan hal tersebut, Tim Khusus Subdit Indagsi, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong, Rabu (25/11) berhasil mengamankan 30 bungkus Bleng merk Tjap Djago yang beredar di kawasan Pasar Atas Rejang Lebong.

“Setelah kita menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran bahan campuran pengembang makanan jenis Bleng di wilayah Rejang Lebong, langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, kita berhasil mengamankan 30 bungkus Bleng Tjap Djago,” ungkap Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Novi Ari Andrian, SH.

Pasca mengamankan barang bukti, Timsus Polda Bengkulu akan melakukan pengembangan terkait asal barang berbahaya, dan memburu distributor yang memasok bahan tambahan panganan berbahaya tersebut.

“Atas temuan tersebut, kita akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran Bleng Tjap Djago, termasuk mengunkap jaringan distributor pemasok bahan tersebut, hingga bisa beredar di pasaran,” tegasnya.

Disisi lain, Kadis Perindag Rejang Lebong, Dwi Purnamasari mengatakan jika pihaknya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Bengkulu dan Polres RL yang telah ikut serta melakukan pengawasan bahan makanan berbahaya di Rejang Lebong.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong. Menindak lanjuti temuan tersebut, dalam waktu dekat kita akan menggelar Operasi Pasar,” Ujar Dwi. [BN1]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button