Peristiwa

Miris, Ayah Ini Cabuli Anak Kandungnya Sejak Masih SD

Bengkulusatu.id – Seorang Ayah di Kota Bengkulu, Ar (41) ditangkap Team Buser Polres Kota Bengkulu. Penangkapan ini lantaran diduga telah melakukan tindak pidana asusila, pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih bawah umur.

Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, hal ini telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak korban duduk di bangku kelas SD atau berusia 8 tahun, hingga kini korban kelas 2 SMA.

Pelaku yang merupakan ayah kandung korban tersebut awalnya masuk ke kamar korban. Kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.

“Korban sempat melawan tapi diancam pelaku, sehingga perbuatan bejat itu terjadi hingga korban duduk di kelas dua SMA,” kata Yusiady.

Lanjut Kasat, perbuatan cabul ini terungkap usai adanya laporan korban ke Mapolres Kota Bengkulu.

“Bibi korban menemani korban untuk melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres,” jelas kasat.

Usai mendapatkan laporan korban, Team Buser Polres Kota Bengkulu pun langsung mendatangi kediaman dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya, ketika ditangkap pelaku tidak memberikan perlawanan,” singkat Kasat.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kota Bengkulu. Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [red]

Sumber : infobengkulen.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button