Laporan Resmi Masuk, Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi Magang oleh Oknum Kadis di Lebong
Bengkulusatu.com, Lebong — Perkara dugaan pelecehan terhadap seorang siswi magang yang menyeret seorang oknum kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Setelah sempat disebut akan diselesaikan secara kekeluargaan, keluarga korban akhirnya memilih membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Laporan resmi diterima Polres Lebong pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Sejak laporan masuk, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian langkah awal penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, membenarkan laporan tersebut telah diterima.
“Laporan resmi sudah kami terima dan penyelidikan langsung berjalan,” kata Darmawel.
Tak lama berselang, penyidik mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Ruang kerja oknum kepala dinas yang dilaporkan turut diperiksa sebagai bagian dari proses olah TKP dan pengumpulan bukti awal.
Menurut Darmawel, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan peristiwa tersebut. Terlapor juga dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah mengecek lokasi yang diduga menjadi TKP. Langkah selanjutnya adalah memeriksa saksi-saksi dan memanggil pihak terlapor,” ujarnya.
Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara objektif dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain pembuktian hukum, kepolisian juga memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis selama proses berlangsung.
“Ini perkara serius. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Terhadap korban, kami juga menyiapkan pendampingan psikologis untuk memulihkan traumanya,” tegas Darmawel.
Keputusan keluarga korban melapor menjadi titik balik setelah sebelumnya muncul informasi bahwa perkara sempat diupayakan selesai secara kekeluargaan.
Dalam proses tersebut, beredar informasi bahwa pihak terduga pelaku menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban sebagai bentuk permohonan maaf. Namun setelah kasus menjadi perhatian publik, keluarga korban memutuskan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Sementara itu, dilansir dari dipatriot.com, saat dimintai klarifikasi melalui pesan suara WhatsApp pada Jumat (28/8/2026), terduga pelaku membantah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi magang tersebut.
Ia mengaku hanya memanggil korban ke ruangannya untuk memberikan nasihat agar fokus bersekolah dan tidak berpacaran.
“Tidak ada tindakan pencabulan seperti yang diberitakan. Saya hanya menasihati agar korban jangan pacaran dan sekolah yang baik. Saya hanya memegang tangannya sambil menegur agar jangan melamun,” ujar terduga.
Terlapor juga membantah kabar bahwa dirinya memberikan uang Rp20 juta kepada keluarga korban.
“Saya tidak memberi uang. Saya hanya datang ke rumah orang tua korban untuk menjelaskan kronologis yang sebenarnya. Saya tidak melakukan seperti itu,” katanya.
Pernyataan terlapor berbeda dengan keterangan Kepala Desa tempat korban tinggal.
Dalam wawancara dengan wartawan pada Jumat (28/8/2026), Kepala Desa mengatakan korban pulang dari lokasi magang dalam kondisi menangis dan enggan kembali ke tempat tersebut. Setelah diminta menceritakan kejadian yang dialaminya, korban disebut mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum pejabat tersebut.
Menurut Kepala Desa, malam itu orang tua korban sebenarnya ingin segera membuat laporan ke Polres Lebong, namun belum terlaksana.
Kepala Desa juga menyampaikan bahwa pada malam yang sama terduga pelaku datang ke rumah korban untuk meminta maaf. Dalam pertemuan itu, menurut keterangannya, terjadi pembicaraan yang berujung pada penyerahan uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban.
Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan bantahan yang disampaikan oleh terlapor.
Dengan telah diterimanya laporan resmi, penanganan perkara kini berada di tangan penyidik Polres Lebong. Polisi masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor untuk menentukan konstruksi hukum perkara. [red]




