Ultimatum dari Lebong Selatan: Berhenti Beroperasi atau Direksi PT IAM Hadapi Massa!
Bengkulsatu.com, Lebong – Bom waktu di Lebong Selatan sepertinya tinggal menunggu hitungan hari untuk meledak. Setelah protes pada November tahun lalu dianggap angin lalu, Perkumpulan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) bersama warga dari tiga desa penyangga (Kutai Donok, Sukasari, dan Mangkurajo) memastikan akan kembali mengepung kantor PT Indoarabica Mangkuraja (PT IAM).
Kali ini, tuntutannya tidak main-main dan jauh lebih keras: Moratorium atau penghentian total aktivitas perusahaan.
Warga memberikan ultimatum bahwa tidak boleh ada satu pun mesin yang menderu di lahan tersebut sebelum jajaran Komisaris, Direktur, dan Manajer puncak perusahaan hadir di hadapan rakyat untuk menjelaskan karut-marut perizinan mereka. Rencana aksi besar-besaran ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari berturut-turut, mulai Senin hingga Selasa, 4-5 Mei 2026.
Koordinator Lapangan, Domer Andiko, menegaskan bahwa gerakan ini tidak muncul dari ruang hampa. Menurutnya, selama dua pekan terakhir, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Hasilnya? Mengejutkan sekaligus menyulut amarah.
“Kami tidak mau lagi didatangi staf lapangan yang hanya bisa bilang ‘akan dilaporkan ke atasan’. Kami lelah dengan janji kosong. Investigasi kami menemukan perizinan PT IAM ini amburadul, mulai dari soal BBM, izin angkut hasil hutan (SIPPA), hingga laporan lingkungan (UKL-UPL) yang diduga hanya formalitas dan ada aroma kongkalikong dengan oknum di dinas terkait,” tegas Domer kepada awak media.
Ada tiga poin krusial yang menjadi rapor merah bagi PT IAM:
- Dugaan Penyalahgunaan BBM: Penggunaannya ditengarai tidak sesuai peruntukan teknis.
- Legalitas SIPPA: Ada ketidaksinkronan data antara surat izin dengan fakta verifikasi di lapangan.
- Dokumen UKL-UPL: Diduga kuat hanya sekadar “kertas administrasi” tanpa implementasi nyata untuk menjaga lingkungan sekitar desa penyangga.
Bagi warga, PT IAM sudah terlalu lama berlindung di balik meja kantor yang jauh dari lokasi konflik. Arwan Basirin, penanggung jawab aksi, menyebutkan bahwa jalur musyawarah sudah mereka tempuh, namun pihak manajemen puncak seolah “tuli” terhadap jeritan warga di bawah.
“Kami menuntut penghentian sementara aktivitas PT IAM sampai pihak pemegang keputusan (Komisaris dan para Direktur) hadir menjelaskan status HGU dan realisasi plasma bagi masyarakat. Jika mereka tidak berani berdiri di depan kami, artinya ada sesuatu yang mereka sembunyikan,” ujar Arwan pedas.
Isu plasma menjadi sangat sensitif. Ini adalah hak rakyat atas tanah dan kemitraan yang selama bertahun-tahun dinilai hanya menjadi hiasan dalam dokumen perusahaan, tanpa pernah dirasakan manfaatnya oleh warga desa penyangga.
Hingga berita ini diturunkan, suasana dari pihak PT IAM masih “dingin”. Tidak ada pernyataan resmi, dan upaya konfirmasi pun mental. Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong baru berjanji akan melakukan cross-check
internal—sebuah respon standar birokrasi yang justru menambah skeptisisme massa.
Pengamat politik lokal, David Kasidi, mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak menganggap remeh gerakan ini. Menurutnya, ketika massa sudah menuntut moratorium
operasional, itu tandanya kepercayaan publik sudah berada di titik nol.
“Jika manajemen puncak PT IAM terus bersembunyi dan pemerintah kabupaten hanya menjadi penonton, risiko konflik horizontal di lapangan akan sangat besar,” kata
David.
Jika aksi 4-5 Mei nanti tidak menghasilkan keputusan konkret, PAMAL mengancam akan melakukan eskalasi massa yang lebih besar ke Kantor Bupati Lebong, Dinas
Perindagkop, hingga kantor perizinan lainnya.
Senin depan akan menjadi penentu: apakah manajemen PT IAM berani menghadapi kenyataan di lapangan, atau mereka memilih membiarkan konflik ini membesar hingga ke depan pintu gerbang kantor Bupati? Warga sudah bersiap, kini giliran perusahaan yang harus menjawab. [trf]




