DPRD Lebong Tuntaskan Rekomendasi LKPJ 2025, Kini Bidik Raperda Pilkades Serentak

Bengkulusatu.com, Lebong – Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lebong kembali menjadi saksi pentingnya dua agenda besar bagi keberlanjutan pembangunan daerah, Senin (27/4/2026). Dalam rapat paripurna yang berlangsung khidmat, legislatif tidak hanya memberikan catatan akhir atas kinerja pemerintah tahun lalu, tetapi juga mulai menggodok aturan main baru untuk pesta demokrasi di tingkat desa.
Dua agenda utama tersebut meliputi penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2025, serta penyampaian nota pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Pilkades Serentak.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, didampingi dua Wakil Ketua, Ahmad Lutfi dan Rinto Putra Cahyo. Dari pihak eksekutif, Bupati Lebong H. Azhari hadir memaparkan langsung urgensi perubahan regulasi yang kini tengah diajukan.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Azhari menegaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2016 bukan sekadar urusan administratif. Ia menilai, perkembangan regulasi di tingkat pusat dan dinamika di lapangan menuntut adanya penyempurnaan aturan agar tidak terjadi kekosongan atau kerancuan hukum saat Pilkades serentak digelar.
“Kita ingin proses demokrasi di desa nanti benar-benar transparan dan akuntabel. Fokus revisi ini menyangkut banyak hal teknis, mulai dari mekanisme pelaksanaan, syarat calon, hingga tahapan pemilihan,” papar Azhari di hadapan forum.
Bagi Azhari, aturan yang lebih rinci dan tegas adalah kunci untuk meminimalisir potensi gesekan yang sering kali muncul di tengah masyarakat saat pemilihan kepala desa. “Harapannya, semua pihak punya kepastian hukum. Kita ingin kondisi di desa tetap kondusif,” tambahnya.
Merespons ajuan tersebut, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen memberikan sinyal positif. Namun, ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan terburu-buru dalam melakukan pengesahan. Baginya, setiap pasal yang diusulkan untuk direvisi harus dibedah dengan teliti dan hati-hati.
“Kami menyambut baik, tapi tentu akan ada pembahasan mendalam. Kita akan cermati pasal demi pasal. Jangan sampai perda yang kita lahirkan nanti justru memicu persoalan baru di kemudian hari. Manfaat bagi masyarakat harus jadi prioritas utama,” tegas Carles.

Setelah paripurna penyampaian nota pengantar ini, DPRD akan bergerak cepat dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus). Carles menargetkan pembahasan bersama tim eksekutif dan instansi teknis lainnya dapat rampung dalam waktu dekat.
“Target kami, Raperda ini bisa segera diselesaikan agar menjadi payung hukum yang kuat bagi pelaksanaan Pilkades serentak mendatang di Kabupaten Lebong,” pungkasnya.
Hadirnya jajaran Forkopimda dan perwakilan OPD dalam paripurna ini menunjukkan adanya keseriusan bersama untuk memastikan roda pemerintahan di Lebong tetap berjalan di atas rel regulasi yang solid, baik dalam hal pertanggungjawaban anggaran maupun penataan demokrasi di tingkat bawah. [trf/Adv]




