Daerah

Ironi Pendidikan di Lebong: Nikmati Tunjangan Daerah Terpencil, Oknum Guru PPPK Malah ‘Mangkir’ Jadi Operator Dinas

Bengkulusatu.com, Lebong – Desa Sungai Lisai, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong bukan tempat bagi mereka yang bermental lembek. Berada di jantung Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), desa ini hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama enam jam melintasi hutan dari akses terakhir di Desa Sebelat Ulu. Di tengah keterisolasian itu, pendidikan adalah satu-satunya harapan bagi anak-anak rimba.

Namun, harapan itu nampaknya dikhianati oleh oknum guru berinisial AP. Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SDN 85 Lebong ini diduga kuat tidak pernah menginjakkan kaki di ruang kelas Sungai Lisai. Alih-alih mengajar, AP justru ditemukan asyik bekerja sebagai operator di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong.

Skandal ini mencuat setelah seorang sumber yang geram mengirimkan pesan singkat kepada awak media. Ia memprotes ketidakadilan yang terjadi: AP tetap menerima gaji penuh, tunjangan sertifikasi, hingga tunjangan wilayah terpencil yang nilainya cukup besar, padahal fisiknya tidak pernah ada di sekolah.

“Pak, tolong diberitakan. Enak sekali dia, cuma masuk Dapodik di SD Sungai Lisai tapi tidak pernah masuk mengajar. Sekarang malah dijadikan operator di dinas. Kami yang harus berjuang mengajar merasa tidak adil, sementara dia terima tunjangan terpencil tanpa pernah ke sana,” tulis sumber tersebut dalam laporannya, Senin (20/4/2026).

Dinas Dikbud Lebong, melalui Kabid Pembinaan Pendidikan, Sirmanto, saat dikonfirmasi Rabu (22/4/2026), justru memberikan jawaban yang seolah membenarkan praktik indisipliner ini. Sirmanto mengakui bahwa AP memang ditarik ke kantor dinas untuk mengisi kekosongan posisi operator.

“Benar, oknum AP saat ini dipercaya menjadi operator di dinas karena terjadi kekosongan. Tapi dia tidak kami berikan pendapatan tambahan sebagai operator,” dalih Sirmanto seolah mengabaikan tupoksi utama AP sebagai seorang pendidik di wilayah terpencil.

Ironinya, meski bekerja di lingkungan dinas yang nyaman, AP diduga tetap “memakan” tunjangan wilayah terpencil—sebuah hak yang seharusnya hanya diberikan kepada guru yang benar-benar merasakan pahitnya mengabdi di pelosok hutan TNKS.

Kabar ini rupanya belum sampai ke telinga pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong. Plt Kepala BKPSDM, A. Ropik, mengaku terkejut saat dimintai konfirmasi.

“Saya belum dapat informasinya. Kami akan segera berkoordinasi dengan OPD terkait untuk menindaklanjuti informasi ini,” ujar Ropik singkat di ruang kerjanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Lebong, Nurmanhuri, menegaskan bahwa masalah disiplin PPPK adalah ranah BKPSDM. Namun, ia memastikan Inspektorat siap turun tangan jika ada perintah dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menentukan sanksi.

Secara aturan, tindakan AP ini berpotensi melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang juga berlaku bagi ASN/PPPK). Jika terbukti, hukuman berat bisa menanti.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Lebong. Saat pemerintah berkoar-koar soal pemerataan pendidikan, fakta di Sungai Lisai justru menunjukkan adanya “penyelundupan” tugas guru ke meja administrasi dinas. Publik kini menunggu, apakah pemerintah berani tegas mencopot oknum AP yang memakan hak “guru terpencil” ini, atau justru terus melindunginya dengan dalih kebutuhan kantor. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button