Sidang Perdana Korupsi Tebas Bayang Lebong: Tiga Pejabat PUPR-P Duduk di Kursi Terdakwa, Rugikan Negara Rp928 Juta
Bengkulusatu.com, Lebong – Tiga pejabat tinggi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong kini resmi berstatus terdakwa. Mereka harus mempertanggungjawabkan dugaan korupsi proyek tebas bayang jalan Tahun Anggaran (TA) 2023 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp928 juta. Sidang perdana kasus yang menjadi sorotan publik ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa, 11 November 2025.
Ketiga terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan adalah Haris Santoso, ST, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Ramades Wijaya, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); dan Rudi Hartono, sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023. Mereka diseret ke meja hijau atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek perawatan jalan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Robby Radhitio Dharma, SH, MH, memaparkan bahwa ketiga terdakwa didakwa secara terpisah namun dengan substansi yang sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp928 juta. Masing-masing terdakwa memiliki peran sesuai jabatannya, dan modusnya yakni dengan manipulasi SPj (Surat Pertanggungjawaban) proyek tebas bayang jalan Lebong,” ungkap Robby dalam persidangan.
Robby menjelaskan, terdakwa Haris Santoso diduga paling banyak menikmati hasil korupsi, sementara dua terdakwa lainnya, Ramades Wijaya dan Rudi Hartono, berperan aktif membantu dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif. Dugaan manipulasi ini menunjukkan adanya praktik kongkalikong yang sistematis di balik proyek perawatan jalan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk memperkuat dakwaan, JPU Robby Radhitio Dharma menegaskan akan menghadirkan sekitar 20 saksi pada agenda sidang berikutnya.
“Minggu depan, kami akan hadirkan para saksi,” tegasnya, mengisyaratkan keseriusan jaksa dalam membongkar tuntas kasus ini.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Julita, SH, menyatakan pihaknya memiliki sejumlah keberatan terhadap dakwaan. Namun, ia memilih untuk membuktikannya di tahap pembuktian.
“Ada beberapa hal yang menjadi keberatan, tapi itu masuk dalam materi pembuktian. Nanti akan kami bahas dalam sidang dan jika perlu, kami tuangkan dalam pembelaan,” ujar Julita.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik Lebong, mengingat proyek tebas bayang jalan yang semestinya berfungsi untuk perawatan infrastruktur penting, justru diduga menjadi ladang korupsi oleh oknum pejabat di dinas teknis. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. [trf]




