Peristiwa

Sebar Video Mesumnya Dengan Anak Bawah Umur Ke Medsos, Karyawan Showroom Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.id, Bengkulu – Seorang pemuda di Kota Bengkulu berinisial Y ditangkap ditangkap anggota Unit PPA Subdit Renakta Reskrim Umum Polda Bengkulu. Penangkapan tersebut atas tindak pidana asusila penyebaran video persetubuhannya dengan anak bawah umur ke media sosil Instagram beberapa waktu lalu.

Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Teguh Sarwono memlalui Kanit PPA Subdit Renakta Reskrimum Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda mengungkapkan jika antara tersangka merupakan karyawan salah satu showroom di Kota Bengkulu ini dengan korban satatusnya berpacaran. Dan telah melakukan perbuatan layaknya suami istri pacarnya tersebut.

Akibat tersebarnya video persetubuhan tersebut di medsos, korban yang bestatus pelajar SMA ini pun akhirnya dikeluarkan dari sekolah.

“Ya mereka ini pacaran, memang dilakukan suka-sama suka, tapi korban kan masih anak-anak,” ungkap AKP Nurul Huda, di ruang kerjanya, Kamis (22/10/20) siang.

Lanjut Nurul, tersangka Y ini dibekuk di tempat kerjanya di salah satu Showroom Mobil di Kota Bengkulu pada Rabu (21/10/2020) sore. Kasus ini dilaporkan orang tua korban, yang mengetahui pesetubuhan korban dan pelaku tersebut, setelah korban dikeluarkan dari sekolah.

Terkuaknya kasus asusila ini, karena tersangka sendiri yang mengunggah video keduanya sedang melakukan hubungan badan ke media sosial instagram milik korban, yang akunnya dikuasai tersangka. Hal itu dilakukan tersangka karena korban memilih putus dengan tersangka, namun tersangka Y-O tidak terima.

“Tersangka ini mengunggah video mereka sedang (sensor, red) ke media sosial instagram milik korban, yang akunnya dikuasi tersangka. Dia (tersangka, red) tidak terima korban mengajak putus, dan mengancam akan menyebar video itu jika diputus, ternyata memang disebarnya, tapi sekarang sudah dihapus,” demikian AKP Nurul Huda.

Atas perbuatannya ini, tersangka y-o dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Junto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun hingga 15 (lima belas) tahun penjara. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button