Daerah

Perda Pilkades Lebong Disahkan, Janji Politik Azhari-Bambang Kini Punya Payung Hukum

Bengkulusatu.com, Lebong – Ada pemandangan menarik dari gedung DPRD Kabupaten Lebong, Kamis (30/4/2026) sore. Di saat biasanya pembahasan regulasi sering berlarut-larut, kolaborasi antara Pemkab Lebong dan DPRD justru memecahkan rekor. Hanya dalam waktu empat hari pembahasan secara maraton, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial resmi disahkan menjadi Perda.

Dua aturan tersebut adalah Perda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tebo Emas.

Kecepatan ini bukan sekadar mengejar formalitas. Ini adalah sinyal kuat bahwa eksekutif dan legislatif di Lebong berada di satu frekuensi untuk menuntaskan janji politik Bupati H. Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB: menyelenggarakan Pilkades serentak pada tahun 2026 mendatang.

Meski rapat paripurna sempat molor dari jadwal semula pukul 13.00 WIB, suasana di ruang sidang tetap kondusif. Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, yang memimpin langsung jalannya rapat, tampak didampingi Waka I Ahmad Lutfi dan Waka II Rinto Putra Cahyo.

Satu per satu juru bicara dari lima fraksi naik ke podium. Mulai dari Pip Haryono (PAN), Rozi Evandri (Golkar), Asniwati (Demokrat), Erlan F Jaya (PKB), hingga Sriwijaya (Persatuan Indonesia Raya). Hasilnya bulat: semua fraksi menerima dan sepakat aturan ini segera diundangkan.

Tentu, kesepakatan ini bukannya tanpa catatan. Dewan tetap memberikan sejumlah catatan strategis agar implementasi di lapangan nantinya tidak melenceng.

Melihat hasil tersebut, Bupati Lebong H. Azhari tidak bisa menyembunyikan rasa apresiasinya. Baginya, kerja cepat DPRD ini adalah bentuk dukungan nyata terhadap pelayanan publik dan demokrasi di tingkat desa.

“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan. Kerjasama dalam proses pengesahan Perda Pilkades dan Perumda
Air Minum ini luar biasa,” ujar Azhari di hadapan forum yang juga dihadiri unsur Forkopimda dan para kepala OPD tersebut.

Di luar ruang sidang, Carles Ronsen menjelaskan mengapa pihaknya merasa perlu bergerak cepat. Baginya, Perda Pilkades ini adalah soal kepastian hukum. Tanpa landasan yang kuat, pesta demokrasi di desa hanya akan melahirkan sengketa dan kebingungan anggaran.

“Kami ingin Pilkades 2026 nanti berjalan tertib, transparan, dan demokratis. Dengan adanya Perda ini, penggunaan anggaran APBD jadi lebih efisien karena dilakukan serentak, bukan terpisah-pisah,” jelas Carles.

Lebih jauh, Carles menegaskan bahwa dengan disahkannya aturan ini dan disiapkannya anggaran sejak jauh hari, maka semua rintangan administratif sudah terkikis.

“Kini landasan hukum sudah resmi, anggaran pun sudah siap. Bisa dibilang, perahu Pilkades 2026 sekarang sudah siap berlayar. Tugas pemerintah sekarang adalah memastikan tahapan-tahapannya berjalan tanpa kendala,” tegasnya.

Terkait Perda Perumda Air Minum, Carles juga menitipkan pesan tajam kepada jajaran direksi agar segera berbenah. “Harapannya tentu pelayanan air minum ke masyarakat harus jauh lebih baik ke depannya,” pungkasnya. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button