DaerahUncategorized

Tutup Celah Politik Uang: DPRD Lebong ‘Restui’ Revisi Aturan Main Pilkades Serentak 2026

Bengkulusatu.com, Lebong – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026 tampaknya bakal meluncur mulus tanpa hambatan berarti di parlemen. Hanya berselang sehari setelah nota pengantar diajukan, empat fraksi di DPRD Kabupaten Lebong langsung memberikan “lampu hijau” dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi, Selasa (28/4/2026) siang.

Dukungan politik ini tergolong kilat. Empat fraksi besar—PAN, Golkar, Demokrat, dan Gerakan Persatuan Indonesia Raya—secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 untuk segera dibahas ke tahap final. Menariknya, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen ini, Fraksi PKB tampak absen dan tidak menyampaikan pandangan politiknya.

Bupati Lebong, H. Azhari, yang hadir langsung menanggapi pandangan fraksi-fraksi tersebut, menegaskan bahwa revisi aturan ini bukan sekadar urusan administratif yang membosankan. Baginya, ini adalah upaya serius untuk menutup “lubang-lubang” hukum yang selama ini sering dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengacaukan demokrasi di desa.

“Kita tidak ingin aturan ini multitafsir di lapangan. Celah itulah yang biasanya memicu konflik. Pemerintah daerah ingin fondasi demokrasi di desa benar-benar diperkuat dengan aturan yang rinci dan tegas,” ujar Azhari di hadapan para wakil rakyat.

Ada beberapa poin “panas” yang akan diperketat dalam regulasi baru ini. Mulai dari persyaratan calon kepala desa yang lebih selektif, mekanisme penjaringan yang lebih transparan, hingga sistem pemungutan suara dan penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Bupati ingin ada kepastian hukum bagi semua pihak; siapa pun yang menang atau kalah, dasarnya jelas.

Namun, yang paling ditekankan Azhari adalah soal etika dan integritas. Ia memberikan peringatan keras terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan panitia penyelenggara. Tak hanya itu, Bupati berkomitmen untuk memberangus penyakit menahun dalam Pilkades: politik uang, intimidasi, hingga kampanye hitam (black campaign).

“Dalam Raperda ini, pengawasan akan jauh lebih ketat dan dibarengi sanksi tegas. Kami ingin Pilkades ini melahirkan pemimpin desa yang visioner, bukan pemimpin yang lahir dari intimidasi atau bagi-bagi uang,” tegasnya lugas.

Menariknya, Azhari juga mengajak tokoh adat dan tokoh agama untuk tidak hanya menjadi penonton. Ia ingin kearifan lokal Lebong menjadi “benteng” pelindung agar suasana di desa tetap kondusif meski tensi politik memanas.

Meski secara prinsip telah mendapat restu, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan konstruktif untuk menyempurnakan draf tersebut. Masukan-masukan ini
disambut baik oleh Azhari sebagai bagian dari “cek dan ricek” yang sehat dalam demokrasi.

“Catatan dari kawan-kawan legislatif akan kami laksanakan sebaik mungkin agar revisi Perda ini benar-benar menjadi kesepakatan bersama yang berkualitas,” pungkasnya.

Jika tidak ada aral melintang, babak akhir penetapan regulasi Pilkades ini akan diputuskan dalam rapat paripurna pandangan akhir fraksi yang rencananya digelar pada Kamis, 30 April mendatang. Masyarakat kini tinggal menunggu, apakah aturan baru ini benar-benar mampu melahirkan wajah baru kepemimpinan desa yang lebih bersih dan berwibawa. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button