Puluhan Miliar Dana Proyek Lebong ‘Salah Kamar’, Proyek Fisik Terancam Gagal! TAPD Tidur?
Bengkulusatu.com, Lebong – Publik Kabupaten Lebong kembali dihebohkan dengan kabar bobroknya pengelolaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2026.
Belum usai polemik anggaran “bodong” senilai ratusan juta rupiah di RSUD Lebong, kini muncul skandal baru yang jauh lebih besar di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPR-Hub) Kabupaten Lebong.
Puluhan miliar anggaran belanja modal yang seharusnya dialokasikan untuk proyek konstruksi di Bidang Bina Marga dan Cipta Karya, diduga kuat “nyasar” masuk ke rekening belanja barang dan jasa.
Kesalahan fatal dalam penginputan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ini berdampak sistemik: puluhan proyek pembangunan infrastruktur di Lebong terancam tidak bisa dilaksanakan alias mandek.
Berdasarkan data yang dihimpun, kesalahan input anggaran ini bernilai puluhan miliar rupiah. Akibatnya, kegiatan konstruksi fisik yang sudah direncanakan matang tidak memiliki payung hukum anggaran yang tepat.
Salah satu proyek besar yang terdampak langsung adalah Rehabilitasi Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Lebong.
“Benar ada salah input anggaran kegiatan konstruksi terutama di Bidang Bina Marga dan Cipta Karya yang nilainya puluhan miliar,” ungkap salah satu pejabat penting di Dinas PUPR-Hub Lebong yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut mengonfirmasi bahwa dana yang harusnya untuk bangunan fisik justru masuk ke pos belanja rutin.
“Sehingga banyak kegiatan, termasuk rehabilitasi gedung DPRD, belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” tambahnya.
Munculnya peristiwa ini memicu pertanyaan besar terkait kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) beranggotakan BKD dan Bappeda.
Secara aturan, TAPD memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan verifikasi ketat sebelum DPA disahkan dan dicetak.
Lolosnya kesalahan input senilai puluhan miliar ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam fungsi kontrol dan verifikasi di tingkat pimpinan tertinggi birokrasi Lebong.
Dugaan penyebab salah input ini sangat beragam, mulai dari faktor kelelahan petugas (human error), kurangnya pemahaman pejabat pengelola keuangan (PPTK/PPK), hingga lemahnya sinkronisasi data pada sistem SIPD atau SAKTI.
Namun, mengingat nominalnya yang mencapai puluhan miliar dan terjadi di saat tenggat waktu yang ketat, publik mulai mencurigai adanya masalah prosedural yang lebih dalam.
Rancunya pengelolaan keuangan ini menjadi sinyal merah bagi aparat penegak hukum (APH) untuk segera memantau dan memonitor kemungkinan terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran di jajaran Pemkab Lebong tahun 2026. [trf]




