Hukum & Politik

Polres Lebong ‘Sikat’ Jaringan Sabu dan Ganja, Empat Pelaku Diringkus dalam Aksi Beruntun

Bengkulusatu.com, Lebong – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong mengubah bulan Juli 2025 menjadi periode kelam bagi para pengedar narkotika. Dalam serangkaian operasi senyap yang terencana, tim berhasil menggulung empat tersangka dari jaringan sabu dan ganja yang berbeda, mengirimkan pesan tegas bahwa tidak ada ruang untuk narkoba di Bumi Swarang Patang Stumang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lebong, Kapolres AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., membeberkan kronologi operasi tanpa henti ini. Semua berawal dari tiga laporan polisi yang masuk pada tanggal 8, 9, dan 29 Juli 2025, yang langsung ditindaklanjuti dengan aksi di lapangan.

Serangan pertama menyasar jaringan sabu. Pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas menyergap dua pria, H (47) dan RK (37), saat keduanya tengah melakukan transaksi mencurigakan. Penangkapan ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengembangan, keesokan harinya, Rabu (9/7/2025), tim kembali bergerak dan berhasil menciduk satu tersangka lain, IT (38), di Kecamatan Rimbo Pengadang.

“Dari ketiga tersangka jaringan sabu ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil sabu seberat total 1,75 gram, serta satu unit motor NMax yang diduga menjadi kendaraan operasional mereka,” jelas Kapolres.

Serangan kedua beralih ke peredaran ganja. Setelah mengendus adanya aktivitas mencurigakan di sebuah perkebunan di Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos, tim melakukan penyelidikan mendalam. Puncaknya, pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus satu tersangka, EC (43).

“Di lokasi, kami menemukan dan menyita empat batang pohon ganja. Selain itu, kami juga mengamankan ganja kering seberat 0,92 gram yang disimpan dalam sebuah kotak plastik,” tambah AKBP Agoeng.

Para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Tiga tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, yang membawa ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka kasus ganja, EC, dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Kapolres Lebong menegaskan bahwa rangkaian penangkapan ini adalah bukti komitmen tanpa henti pihaknya dalam memerangi narkoba. Namun, ia juga menekankan bahwa perang ini tidak bisa dimenangkan sendirian.

“Pemberantasan narkoba adalah komitmen kami. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan membantu pengawasan di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Agoeng.

Dengan operasi sapu bersih ini, Polres Lebong tidak hanya berhasil memutus beberapa mata rantai peredaran gelap, tetapi juga mengirimkan sinyal keras kepada para pelaku lain bahwa setiap jengkal tanah di Lebong adalah zona terlarang bagi narkoba. [trf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button