Nama Anda Tercantum Sebagai Anggota Parpol, Laporkan Ke Bawaslu

Bengkulusatu.com – Pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu, banyak masyarakat mengeluhkan adanya pencantuman nama-nama masyarakat sebagai Anggota Partai Politik (Parpol) dan tercatat pada Sistem Aplikasi Parpol (SIPOL), padahal yang bersangkutan tidak pernah bergabung menjadi anggota Parpol tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Lebong membuka Posko pengaduan masyarakat pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu 2024.
Untuk itu, cek kembali nama (NIK e-KTP) anda melalui http:infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik . Jika pada tautan tersebut nama masih tercantum, dan anda merasa bukan anggota parpol tersebut segera laporkan ke Bawaslu Kabupaten Lebong.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jefriyanto, SP mengimbau kepada masyarakat yang memang bukan anggota Parpol namun namanya dicantumkan sebagai anggota Parpol silahkan melaporkan diri ke Bawaslu. Pihaknya akan mencatat dan mengirimkan data pelapor ke Bawaslu RI agar bisa diproses dan dilaporkan ke KPU RI.
“Kita sudah membuka posko pengaduan, nantinya setiap pelapor akan kami catat identitasnya. Kemudian dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan akan dilaporkan lagi ke Bawaslu RI. Untuk penghapusan nama di SIPOL tersebut itu ranahnya KPU, kita (Bawaslu, red) disini hanya menerima laporan dan mendata saja,” ungkap Ketua Bawaslu Lebong, Selasa )13/9/2022).
Lanjut Jefriyanto, posko ini dibuat untuk membantu masyarakat yang memang bukan anggota Parpol namun diduga dicantumkan sebagai anggota Parpol. Sejauh ini setidaknya sudah ada 7 pelapor yang melaporkan namanya ke Bawaslu Kabupaten Lebong.
“Ini memang untuk membantu masyarakat. Karena takutnya ada masyarakat yang ingin mengikuti semacam seleksi CPNS ataupun berpartisipasi menjadi penyelenggara Pemilu, ternyata namanya tercatat sebagai anggota Parpol. Jika tidak diketahui dari sekarang, nantinya bisa menjadi penghambat. Sekali lagi, jika anda bukan anggota Parpol namun nama anda tercantum, laporkan ke Bawaslu,” demikian Jefriyanto. [Traaf]