Judicial Review Sebagai Perwujudan Keadilan Sosial Dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
Oleh :
Elvira Purnamasari Talopo
Mahasiswi Semester 5, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang lahir berdasarkan amandemen UUD 1945 memiliki fungsi sebagai lembaga terakhir penafsir konstitusi atau yang sering disebut sebagai the final interpreter of constitution. Fungsi ini biasanya dilaksanakan Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Terhadap frasa, ayat, pasal atau undang-undang yang dianggap tidak jelas atau multitafsir yang dimohonkan supaya diberikan penafsiran sesuai dengan konstitusi. Demikian dengan frasa keadilan sosial yang terdapat dalam beberapa undang-undang yang telah diputus Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah Konstitusi sering menggunakan interpretasi gramatikal, interpretasi historis, interpretasi teleologis atau sosiologis dan interpretasi komparatif atau perbandingan. Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa keadilan sosial dalam Pembukaan UUD 1945, mengandung makna “penguasaan negara” maksudnya disini ialah negara harus menjadikan penguasaan terhadap yang dikuasainya.
Cita-cita keadilan dan keadilan sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara juga paling nyata didambakan oleh seluruh rakyat dalam kehidupan sehari-hari. Sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, merupakan pengertian Pancasila sebagai dasar falsafah kebangsaan Indonesia yang merdeka.
Di tengah perkembangan global dan Pemerintah Republik Indonesia yang belum mampu menciptakan keadilan sosial sebagai tujuan bernegara, telah menyebabkan berbagai permasalahan dan ketimpangan baik dari segi ekonomi, sosial dan politik. Salah satu akar permasalahan tersebut, dimulai dari bagaimana pemerintah dan DPR menuangkan berbagai kebijakan dalam bentuk Undang-Undang. Terdapat Undang-Undang dalam berbagai bidang yang bertentangan dengan konstitusi karena tidak memberikan keadilan sosial.
Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, mempunyai peranan penting untuk menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 angka 1 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas UU No.24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi berwenang menerima dan memutus permohonan yang diajukan secara tertulis mengenai Pengujian Undang-undang terhadap UUD NRI 1945, Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI 1945, Pembubaran Partai Politik, Perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum dan Pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945.
Salah satu kewenangan MK adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Pengujian Undang-undang sering dikaitkan dengan istilah judicial review dan constitutional review. Constitutional review adalah pengujian suatu peraturan perundang-undangan terhadap konstitusi. Pengujian ini dapat dilakukan baik oleh hakim pengadilan maupun oleh lembaga lain yang bukan lembaga peradilan namun diberi kewenangan oleh UUD 1945. Sedangkan istilah Judicial review adalah pengujian kepada produk hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif atau peradilan.
Lembaga ini memiliki kewenangan yang diberikan oleh konstitusi untuk menguji produk hukum yang dibentuk oleh lembaga legislatif. Kewenangan melakukan pengujian (judicial review) ini juga dipercaya dilakukan untuk menjalankan fungsi check and balances di antara lembaga pemegang kekuasaan negara. Secara teori, fungsi tersebut dilakukan untuk menghindari kesewenang-wenangan lembaga-lembaga negara. Penggunaan istilah judicial review lebih dikenal dalam masyarakat di Indonesia, yang sebenarnya lahir dari negara yang menganut asas sistem pemisahan kekuasaan (trias politica) dimana Amerika Serikat sebagai negara yang terkenal menggunakannya prinsip tersebut.
Dalam melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan terhadap peraturan yang berada diatasnya, terdapat setidaknya ada cara-cara yang dapat dilakukan oleh cabang kekuasaan yang berbeda. Pertama, legislative review adalah upaya ke lembaga legislatif atau lembaga lain yang memiliki kewenangan legislasi untuk mengubah suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, pihak yang keberatan terhadap suatu Undang-Undang dapat meminta legislative review ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengubah Undang-Undang tertentu. Kedua, executive review adalah segala bentuk produk hukum pihak eksekutif diuji oleh kelembagaan dan kewenangan yang bersifat hirarkis.
Mahkamah Konstitusi dapat menguji undang-undang secara materiil maupun formil. Pengujian secara materi dilakukan apabila ada dugaan bahwa materi ayat/pasal dan atau bagian dari undang-undang yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Sedangkan pengujian undang-undang secara formil, diajukan apabila ada undang-undang yang pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang ada dalam UUD 1945.
Putusan MK merupakan perbuatan hakim sebagai pejabat negara berwenang yang memuat sikap dan pendapat tentang konsistensi dan koherensi undang-undang yang dimohonkan pengujiannya terhadap UUD 1945 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, berbeda dengan putusan hakim pengadilan biasa, yang mengakhiri sengketa yang lebih bersifat individual. Putusan MK merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir, dengan menyatakan pasal, ayat dan bagian undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhitung sejak tanggal diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dengan demikian putusan MK merupakan penyelesaian sengketa yang lebih mengutamakan kepentingan umum meskipun diajukan oleh perseorangan. oleh karenanya putusan MK bersifat erga omnes yaitu berlaku mengikat secara keseluruhan bagi semua pihak bukan hanya pihak yang bersengketa.
Dengan adanya Judicial Review terhadap Pengujian Undang-undang, maka salah satu hak dari rakyat dapat terpenuhi dalam pelaksanaan pemerintahan yang demokratis berkedaulatan rakyat dimana rakyat diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat dan ikut serta mengawasi serta mengoreksi produk hukum yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat tersebut apakah sudah sesuai atau justru bertentangan dengan UUD NRI 1945.