DaerahHukum & Politik

Penunjukan Pj Sekda Lebong Sesuai Aturan, Biro Hukum Pemprov Segera Surati Kemendagri

Bengkulusatu.com, Bengkulu – Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan nomor 100.2.2.6/7974/OTDA Perihal penjelasan terhadap pengangkatan Penjabat Sekretaris daerah Kabupaten Lebong kepada Plt Gubernur Bengkulu, tertanggal 8 Oktober 2024.

Salah satu poin dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dapat disetujui untuk mengangkat kembali Penjabat Sekda Kabupaten Lebong atas nama Saudara Mahmud Siam,. SP.,M.M., NIP: 196908051989031009. Jabatan staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Lebong dan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang belaku.

Menangapi surat Mendagri tersebut, Kepala Biro Hukum dan Ham Setda Provinsi Bengkulu Hendri Donan menjelaskan bahwa penunjukan Doni Swabuana sebagai Pj Sekda sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Menanggapi hal tersebut Hendri Donan pun menjelaskan, bahwasanya penunjukan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Lebong berdasarkan 2 peraturan. Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.

Bukan berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang – undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dimana didalamnya menyebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Apabila mengacu padah ranah pasal 71 ayat 2 Undang undang nomor 10 tahun 2010 itu melakukan pergantian. Jadi, kita bukan mengganti, tapi menunjuk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Dilanjutkan Hendri Donan, penunjukkan Pjs. Kabupaten Lebong atas nama Donni Swabuana sudah sesuai berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah dan Permendagri nomor 91 tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah.

“Kita dalam pelaksanaannya, gubernur itu bukan melakukan pergantian, tetapi berdasarkan Perpres nomor 3 tahun 2018 pasal 10 ayat 2 huruf b yang berbunyi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menunjuk pejabat sekretaris kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan. Dan penunjukkan tersebut juga berdasarkan Permendagri nomor 91 tahun 2019 sebagaimana dalam pasal 2 ayat a disebutkan bahwa penunjukan pejabat sekretaris daerah dilakukan apabila jangka waktu 3 bulan terjadi kekosongan jabatan sekretaris daerah terlampaui dan ayat b berbunyi sekretaris daerah belum ditetapkan,” lanjut Hendri Donan.

Lebih jauh, Hendri Donan menyebutkan penunjukkan Pj. Sekda Lebong tersebut, sudah sesuai dengan pasal 4 huruf a bahwa pejabat yang ditujukan menduduki jabatan Pratama eselon 2 b pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah pembina tingkat satu golongan 4 b.

“Penunjukkan Pjs Sekda Lebong juga berdasarkan pasal 4 huruf a, bukan pejabat yang berasal dari kabupaten,” ungkap Hendri Donan.

Kemudian terkait isi surat yang meminta agar mengangkat kembali Pj Sekda yang lama. Hendri Donan mengatakan bahwa pihak Pemprov saat ini tengah mempersiapkan surat balasan dari Gubernur kepada Mendagri dan akan mengkonsultasikan hal tersebut dengan Mendagri.

“Saat ini kita sedang menyiapkan surat dari Gubernur berkenaan adanya surat dari Mendagri dan sekaligus akan dikonsultasikan terkait arahan untuk mengangkat kembali penjabat dari Kabupaten Lebong Pjs Sekda yang lama,” demikian Hendri Donan, Kamis (10/10/2024). [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button