Hukum & Politik

DPO Pencabulan, Warga Bungin Akhirnya Diringkus Polisi

Bengkulusatu.com – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong, akhirnya berhasil meringkus Ms alias Id (37) warga Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Hal tersebut karena yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana pencabulan tehadap anak bawah umur yang masih berusia 14 tahun.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (1/9/2022) malam, sekira pukul 18.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/74/IV/2021/Bengkulu/SPKT/Res Lebong, tertanggal 27 April 2021.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK mengatakan, Pelaku telah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Karena ia harus mempertanggungjawabkan aksi pencabulan yang dilakukannya pada bulan April 2021.

“Pelaku sudah lama menjadi DPO, atas perbuatannya yang telah mencabuli anak bawah umur. dan akhirnya telah berhasil kita ringkus,” kata Kapolres, Kamis (1/9/2021).

Kronologis kejadian, bermula pada Senin (19/4/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB. Ketika itu, korban bersama kakak perempuannya pergi ke Sabo Dam, bersama seorang teman laki-laki kakaknya tersebut. Setibanya di lokasi, ternyata sudah ada Pelaku (Ayah tiri teman laki-laki sang kakak) di pinggir jalan raya.

Kemudian Pelaku mengajak Korban untuk belanja ke warung dengan menggunakan sepeda motor. Belum sampai ke warung Pelaku memberhentikan kendaraannya di pinggir jalan Sabo Dam, dan pada saat itu Pelaku berdiri di samping korban, lalu Pelaku berusaha membuka celana dan celana dalam, namun korban memberontak dan melawan.

Lalu pada saat itu Pelaku langsung memasukan jari tangan sebelah kirinya ke anus korban kurang lebih selama 1 menit. Setelah itu, Pelaku mengajak korban untuk balik, tetapi korban menolak sambil menangis, lalu Pelaku pun pergi meninggalkan korban sendirian di jalan. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button