Hukum & Politik

Dua IRT Jadi Bandar Togel di Lebong Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.com – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial MY (39) warga Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah dan Yu (51) warga Kelurahan Amen Kecamatan Lebong Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Keduanya ditangkap lantaran melakukan tindak pidana perjudian online jenis toto gelap (Togel).

Selain keduanya Satreskrim Polres Lebong juga menangkap rekan mereka lainnya Ra (58) warga Kelurahan Amen.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander melalui Kanit Pidum Ipda Amir Lukman Hakim mengungkapkan, informasi awal berdasarkan laporan masyarakat. Berawal dari itu, pertama pihaknya berhasil menangkap RFK pada Jumat (8/7/2022) siang sekira pukul 11.00 WIB saat sedang melakukan transaksi togel di depan salah satu toko obat di Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara.

“Kita berhasil mengamankan tersangka RFK saat sedang transaksi di Kelurahan Muara Aman. Darinya berhasil diamankan barang bukti uang dan potongan kertas pasangan Togel,” ungkap Kanit Pidum saat Konferensi Pers, Rabu (13/7/2022).

Lanjut Kanit, berdasarkan interogasi terhadap RFK, diketahui potongan kertas berisi nomor togel tersebut disetorkan ke tersangka YN. Kemudian, di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Lebong pun berhasil mengamankan YN saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Amen.

Kemudian, setoran nomor togel dari RFK ke YN tersebut ternyata disetorkan lagi ke tersangka MY. Dan polisi pun bergegas melakukan penangkapan terhadap MY di rumahnya di Desa Semelako Atas, sekira pukul 12.30 WIB pada hari itu juga.

“MY dan YN ini mempunyai hubungan keluarga, bibi dan keponakan. MY disini bertindak sebagai bandar yang memasang nomor togel dari RFK dan YN melalui akun togel miliknya pada situs www.shop.toto.gelap.com. Dari ketiga tersangka seluruhnya diamankan 6 lembar potongan kertas berisi nomor togel, uang tunai Rp. 130.000, 1 unit HP merek VIVO, 1 keping kartu ATM, dan 1 buah buku Tabungan,” demikian Amir

Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. [Traaf]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button