Pelaku Utama Pengeroyok Wartawan Diringkus Polisi

Bengkulusatu.com, Lebong – Salah satu DPO tindak pidana pengeroyokan terhadap 2 wartawan di salah satu tempat karaoke di Kabupaten Lebong pada Kamis 3 Februari 2022 lalu akhirnya ditangkap. Pelaku tersebut berinisial Ed (21) warga Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Alexsander, SE didampingi Kanit Pidum, Trio Hendra Saputra, S.Tr.K mengungkapkan, pihaknya berhasil mengentikan pelarian Ed di salah satu Cafe di Kota Bengkulu.
“Kita mengamankan DPO pengeroyokan terhadap wartawan di salah satu karaoke yang terjadi pada bulan Februari (2022). Jadi DPO kita ini telah melarikan diri kurang lebih selama 2,5 bulan. Berhasil diamankan di salah satu cafe di kawasan pantai panjang Kota Bengkulu.
Lanjut Kasat, Ed merupakan pelaku utama dari perkara pengeroyokan terhadap 2 orang wartawan tersebut. Dan juga tersangka Ed merupakan DPO terakhir dari kasus tersebut karena tersangka lainnya telah ditangkap dan telah dalam proses persidangan di pengadilan.
“Tersangka Ed merupakan pelaku utama dari pengeroyokan tersebut karena dia yang memukul pecahan botol miras ke kepala korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Ed disangkakan dengan Pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
Perlu diketahui, kejadian bermula pada Kamis (3/2/2022) malam sekira pukul 22.00 WIB, ketika itu kedua wartawan (korban, red) sedang duduk di teras depan karaoke. Sekira 15 menit berselang, Tersangka C dan 1 rekannya keluar dari salah satu room karaoke tersebut sembari berkata ”Kau nak ribut sama aku”.
Terjadi cekcok mulut, tidak lama kemudian teman-teman tersangka C termasuk Ed pun turut keluar dari room karaoke dan langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan tersebut, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan. [Traaf]