Hukum & Politik

Aniaya Pria Paruh baya Dengan Sajam, El Ditangkap

Bengkulu Satu – Seorang pemuda berinisial El (24) warga Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko ditangkap polisi. Penangkapan tersebut lantaran adanya laporan penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria paruh baya berinisial AN (53) di jalan poros PT. DDP Desa Air Berau, Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiarti S.IK, MH, melalui Anggota Humas Briptu Yogi S menerangkan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada Jum’at (24/12/2021) lalu, namun baru dilaporkan Senin (27/12/2021) kemarin. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bibir bagian bawah dan dagu.

“Penganiayaan berawal saat terduga pelaku menemui korban dan menyatakan tidak mau pindah tempat kerja. Disaat bersamaan ada warga inisial An yang melintas dan membawa parang di pinggang sehingga terduga pelaku merebut parang dan mengayunkan kearah korban yang berusaha menangkap tangan pelaku hingga terkena bagian bibir bawan dan dagu,” terang Yogi S.

Setelah itu, terduga pelaku melarikan diri kearah luar kebun PT.DDP Air Berau sedangkan korban langsung dibawa berobat oleh saksi AN menuju Puskesmas Pondok Suguh.

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna kelengkapan berkas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana”, pungkasnya. [red]

Sumber : tribratanews.polri.bengkulu.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya
Close
Back to top button