Hukum & Politik

Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda Lebong Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.com, Lebong – Salah seorang pemuda berinisial N (20) warga Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong ditangkap Anggota Polres Lebong, Sabtu (12/2/2022) lalu. Hal tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak bawah umur (usia 16 tahun) berstatus pelajar yang diduga merupakan pacarnya warga Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Lebong bekerjasama dengan Polres Kota Bengkulu serta Jatanras Polda Bengkulu, karena N saat ditangkap sedang berada di Kota Bengkulu. Usai Polres Lebong menerima laporan tindak pidana pencabulan ini dari korban yang didampingi oleh Ibu kandungnya.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIP melalui Kanit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Aipda Zikra Mardia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku telah dilakukan sebanyak 7 kali dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Setelah menerima laporan, Tim dibantu oleh Tim dari Polresta Bengkulu serta Jatanras Polda Bengkulu dan akhirnya pelaku bisa tertangkap. Perbuatan asusila tersebut kejadiannya dilakukan sebanyak 7 kali, pertama kali 19 Oktober 2020, terakhir 28 Desember 2021 di empat lokasi yang berbeda bahkan pelaku pernah menyetubuhi korban di salah satu hotel yang ada di Kabupaten Lebong.” ungkapnya Kanit PPA dalam press rilisnya, Senin (14/2/2022).

Selain Pelaku, Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya Kemeja sekolah korban, pakaian korban lainya serta satu unit HP Xiaomi warna perak milik tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun serta denda sebanyak Rp. 5 Milyar. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button