Hukum & Politik

KDRT Pada Suami, Istri Jadi Tersangka

BENGKULU SATU – Seorang wanita paruh baya berinisial Ee (51) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan, Polda Bengkulu. Penetapan tersebut atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka kepada suaminya sendiri, YS (61).

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP. Deddy Nata, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi mengungkapkan, Ee secara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti. Kejadian KDRT tersebut terjadi pada awal juli 2021 lalu, lantaran kooperatif Ee tak ditahan.

“Ee merupakan istri kedua korban. Sementara istri pertama korban YS telah meninggal dunia. Hubungan korban dan Ee semakin memburuk, hingga puncaknya pada awal Juli keduanya sempat tidak se-rumah selama satu minggu. Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban,” ungkap Kanit PPA, Kamis (5/8/2021).

Lanjut Ezi, setelah satu minggu, tepatnya Rabu 7 Juli 2021 korban pun kembali ke rumahnya berniat untuk mengambil barang-barang milik mendiang almarhuma istri pertamanya. Saat itulah cekcok mulut antar keduanya terjadi, korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhuma istri pertamanya.

“Dan saat korban mau pulang, saat itulah tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang, menggunakan kayu. Dari keterangan korban dan saksi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali. Ee pun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ezi.

Kendati demikian, Ezi menerangkan untuk tersangka tidak ditahan di Mapolres Bengkulu Selatan. Sebab pihaknya menilai selama ini tersangka berlaku kooperatif terhadap penyidik Unit PPA Polres Bengkulu Selatan. [red]

Sumber : tribratanews.bengkulu.polri.go.id

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button