Hukum & PolitikNasional

Dilarang!!! Ada Polisi ke Tempat Hiburan Malam, Mabuk Miras, dan Narkoba Laporkan

Bengkulusatu.id, Jakarta – Setelah adanya insiden penembakan oleh oknum polisi aktif di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, jajaran kepolisian mulai memperketat pengawasan anggotanya. Propam Polri menyampaikan akan melakukan penertiban terhadap anggota polisi yang kedapatan masuk ke tempat hiburan dan minum-minuman keras alias mabuk-mabukan.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan jajarannya akan melarang seluruh anggota kepolisian untuk berkunjung ke tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras (miras).

Larangan tersebut berkenaan dengan kasus penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Kafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, yang menewaskan tiga orang (1 anggota TNI dan 2 sipil) dan satu di antaranya terluka.

“Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan minum minuman keras,” kata Ferdy Sambo dalam pernyataan tertulisnya.

Selain hal itu, Ferdy Sambo menekankan, Propam bakal terus melakukan pengawasan terhadap personel kepolisian yang terindikasi melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Itu juga termasuk penyalahgunaan narkoba,” kata jenderal bintang dua itu menambahkan.

Untuk itu, masyarakat pun diharapkan turut aktif mengawasi dan melaporkan bila melihat ada petugas yang melakukan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya larangan bagi anggota kepolisian tersebut dari Polri.

“Benar itu (laporkan),” kata Rusdi, Jumat, 26 Februari 2021, dikutip dari PMJNews.

Lebih lanjut, Rusdi Hartono mengatakan ada mekanisme pengawasan dari internal Polri melalui inspektorat dan Divisi Propam Polri.
“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” kata Rusdi menambahkan.

Penertiban yang akan dilakukan Divisi Propam Polri ini terkait peristiwa penembakan yang dilakukan anggota Polsek Kalideres Bripka CS di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis, 25 Februari 2021, kemarin.

Korban tewas yaitu anggota TNI AD yang juga petugas keamanan RM kafe berinisal S.
Selanjutnya, bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM kafe berinisial M. Kemudian, ada pula korban luka Manager RM kafe berinisial HA.

Dalam penyelidikan kasus ini, sekarang oknum polisi Bripka CS sudah dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Sementara itu, untuk korban luka saat ini masih berada di Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button