Peristiwa

Sempat VCS, Begini Kronologis Pelajar Cabuli Siswi Dalam Kelas

Bengkulusatu.id, Bengkulu Utara – Kabar penangkapan salah seorang pelajar berinisial RBA (19) di Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu lantaran mencabuli siswi di sekolah yang sama di dalam ruang kelas cukup menggegerkan masyarakat di kabupaten tersebut. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini pun telah ditahan oleh pihak Kepolisian setempat.

Kejadian asusila antar pelajar ini bermula dari tersangka yang mengajak korban melakukan Video Call Sex (VCS). Tersangka, meminta korban memperlihatkan payudaranya dan dituruti oleh korban.

Lalu, tersangka kembali meminta korban meminta korban memperlihatkan bagian sensitif korbannya yang lain, namun ditolak oleh korban.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh bibi korban. Karena, korban tinggal dirumah bibinya selama sekolah SMA.

Handphone korban rusak, dan saat VCS dengan tersangka, korban menggunakan handphone sepupunya. Bibi korban melihat banyak percakapan dan foto tidak senonoh di ponsel tersebut.

Setelah dicek, diketahui bahwa VCS tersebut milik korban dengan pacarnya. Bibi korban mengorek informasi terhadap keponakannya.

Setelah ditanya-tanya, korban mengakui pernah bersetubuh dengan pelaku sebanyak satu kali didalam kelas sekolahnya. Ketika itu, tersangka merayu korban. Saat persetubuhan terjadi, korban sempat meminta untuk menyudahi persetubuhan tersebut, karena cemas ketahuan dan takut hamil. Tersangka pun menghentikan perbuatan asusila tersebut dan mengatakan akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Atas kejadian tersebut, bibi korban menyampaikan hal tersebut kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, kedua orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian persetubuhan ini ke Mapolres Bengkulu Utara.

Persetubuhan ini terjadi pada 24 November 2020 lalu didalam kelas atau ruang belajar. Antara korban dan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ini, berpacaran sejak 21 November 2020.

Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tanpa ada paksaan atau ancaman dari tersangka. Melainkan, suka sama suka. Akan tetapi, korban merupakan anak dibawah umur yang apapun alasannya tidak dibenarkan secara hukum.

Tersangka kini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Bahkan, perkara ini pun dalam proses melengkapi berkas, alat bukti juga telah diamankan penyidik, berupa satu stel baju seragam olahraga.

“Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E dan pasal 82 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” demikian Kapolres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik, MH. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button