Daerah

WBP Kasus Narkotika di Lapas Curup Jalani Rehabilitasi Sosial

Bengkulusatu.id, Curup – Sepanjang tahun 2021 atau dua semester, sebanyak 100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Curup, khususnya pada warga binaan kasus narkotika akan menjalani Rehabilitasi Sosial, yang menjadi program Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Untuk dibawah naungan Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Bengkulu, ada sebanyak 300 warga binaan yang mengikuti rehabilitasi sosial. Sebanyak 200 warga binaan di Lapas Bentiring, dan 100 warga binaan di Lapas Kelas IIA Curup,” terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti, Bc.IP., SH., M.Si., didampingi Kalapas Kelas IIA Curup, Heri Azhari, Bc.IP., S.Sos.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Ika Yusanti, Bc.IP., SH., M.Si., didampingi Kalapas Kelas IIA Curup, Heri Azhari, Bc.IP., S.Sos.

Program rehabilitasi sosial, sambung Ika, merupakan kegiatan rehabilitasi narkoba sekaligus rehabilitasi mental, bagi para pengguna, pengedar, maupun bandar narkotika. Melalui kegiatan ini juga diharapkan, warga binaan kasus narkotika nantinya dapat kembali bangkit dari keterpurukan, dan dapat membaur bersama masyarakat untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.

“Tidak semua WBP kasus narkotika mengikuti program ini. Karena, sudah ada proses asessment terlebih dahulu, untuk menentukan siapa saja yang layak diikutkan pada program ini,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua BNNK Rejang Lebong, Iqbal Bastari, S.Pd., MM., mengapresiasi kegiatan tersebut, yang turut pula hadir didampingi Kadis Sosial, Zulfan Effendi, Perwakilan Dinas Kesehatan, Sofan Wahyudi, Dwin Foundation.

“Kita sangat mengapresiasi kegiatan ini. Kegiatan ini sangat sangat bermanfaat bagi saudara-saudara, sehingga menjadi lebih baik lagi kedepannya, selamat menjalani kegiatan rehabilitasi sosial,” sampai Iqbal. [BN1]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button