Gelombang Penolakan Muncul dari KMRL Bersatu Terhadap SAHE
Bengkulusatu.id, Curup – Usai dilakukannya pesta demokrasi di Kabupaten Rejang Lebong. Menyusul dengan beredarnya hasil hitung cepat yang dilakukan Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3, yang mengklaim unggul dengan perolehan suara mencapai 30% tersebut. Gelombang penolakan mulai muncul dari Koalisi Masyarakat Rejang Lebong (KMRL) Bersatu.
Jum’at (11/12) siang, Ratusan massa dari Koalisi Masyarakat Rejang Lebong Bersatu, yang terdiri dari Tim beserta koalisi partai Paslon nomor urut 1 Faisal – Fatrol, Paslon nomor urut 2 Susilawati – Ruswan, serta Paslon nomor urut 4 Fikri – Samuji, menyampaikan beberapa point terkait temuan sekaligus menyatakan sikap mereka, atas Pilkada yang telah berlangsung 9 Desember 2020 lalu.
Koalisi Masyarakat Rejang Lebong Bersatu. Talang ulu, Curup Timur, Rejang Lebong, 11 Desember 2020.
Mencermati dan memperhatikan hasil proses pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rejang Lebong 2020, sudah melanggar ruh dan semangat demokrasi. Hal ini dapat kita lihat pada hal hal berikut:
1.Video dan rekaman yang sudah masyarakat dapatkan dengan lengkap, beserta dengan pengakuan dari pelaku (Sdr.Deri) dari Diknas Kabupaten Rejang Lebong (Sdr. Yanto) dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong dan rekaman Camat Curup Timur, dan video rekaman suara yang dilakukan KBRS ALL (Keluarga Besar Rumah Sakit Rejang Lebong) untuk mengarahkan mendukung paslon SAHE (nomor urut 3).
2.Adanya beras raskin yang didapatkan oleh SR di wilayah Desa Blumai, sebanyak 17 ton, yang akan dibagikan ke masyarakat dengan embel-embel Paslon SAHE.
3.Didapatkan Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong (Bpk. Rahman Yuzir) tertangkap di Desa Beringin 3 oleh Tim SR dengan menggunakan mobil plat merah nomor polisi BD 27 K. Didalam mobil lengkap dengan atribut paslon SAHE no 3.
4.Adanya surat undangan yang tidak sampai ke pemilih.
5.Partisipasi pemilih di salah satu Desa Lawang Agung sebanyak 95%.
6.Disetiap TPS didapatkan ternyata banyak perangkat desa terlibat menjadi panitia KPPS.
7.Sosialisasi yang dilakukan di Kantor DAMKAR Rejang Lebong, dengan melibatkan petugas DAMKAR.
8.Adanya penekanan terhadap para ASN dan perangkat desa untuk melakukan dukungan kepada para pemilih untuk mencoblos pasangan SAHE.
9.Bantuan Sosial Tunai yang dilakukan pembagiannya di Kantor Camat, yang seharusnya dilakukan di Kantor POS.
10.Paslon nomor 3 menggunakan fasilitas negara dan OPD Daerah untuk mengarahkan masyarakat Rejang Lebong memilih Paslon nomor 3.
Dengan ini menyatakan:
1.menyayangkan dan menyesali keputusan BAWASLU Provinsi Bengkulu pada Keputusan Sidang hari ini (11 Desember 2020), yang dalam Amar Keputusannya menyatakan dengan jelas dan nyata bahwa institusi negara dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong yang dikomandoi oleh Ahmad Hijazi sebagai Bupati, nyata-nyata dan jelas melakukan tindakan keberpihakan kepada pasangan Samsul – Hendra. Akan tetapi pasangan Samsul – Hendra dinyatakan tidak terbukti, sehingga keputusan tidak sesuai dengan fakta fakta persidangan dan harapan masyarakat Rejang Lebong.
2.Meminta dan mendukung penuh kepada kuasa hukum tim SR untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
3.Tim beserta koalisi partai yang berasal dari pasangan Faisal – Fatrol, Susilawati – Ruswan, dan Fikri – Samuji, beserta para simpatisan pendukung menyatakan bersatu dan berkomitmen untuk meminta kepada pihak-pihak yang terkait langsung terhadap proses pilkada Rejang Lebong, agar berjalan sesuai dengan fungsi dan tugas masing masing. Jika hal ini tidak dilaksanakan, maka kami akan melakukan upaya upaya yang lebih tegas. [BN1]