Hukum & Politik

Kades Ngamar Dengan Bidan Yang Digerebek Istri Terancam Dipecat

Bengkulusatu.id, Bengkulu Utara – LI (31), Kepala Desa Tebing Kandang Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, terancam dipecat dari jabatannya. Hal ini disampaikan Camat Air Napal, usai dirinya digerebek sang istri tengah menginap di sebuah Hotel di Kota Bengkulu bersama oknum Bidan Desa setempat, pada Rabu (28/10/2020) siang.

Camat Air Napal, Supandi mengatakan, selaras dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana diubah dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa harus diberhentikan jika melakukan tindakan asusila.

Camat mengatakan, tak hanya terancam dipecat, secara aturan tindakan aksi asusila ini memaksa kepala desa harus mengundurkan diri. “Tunggu hasil BAP dari kepolisian. Jika terbukti, konsekuensinya jelas harus berhenti sebagai kepala desa. Sebab, Kepala Desa itu sama dengan ASN,” kata Supandi.

Baca juga : Ngamar di Hotel, Oknum Kades dan Bidan Digerebek IstriĀ 

Guna mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, saat ini oknum Kepala Desa dipulangkan ke rumah kerabatnya, sementara oknum bidan kembali ke kediamannya di Desa Tebing Kandang. Kepolisian berharap peristiwa ini tidak menggangu pelayanan publik di Desa setempat.

“Yang membuka pintu kamar LI, dengan kondisi tengah makan paha Ayam. Sementara ZU tengah berada di kamar mandi tanpa mengenakan dalaman melainkan hanya menggunakan tengtop saja,” ungkap Kapolsek Air Besi, Iptu Aljum Fitri menjelaskan kronologis penggerebekan oknum Kades dan Bidan.

Sementara itu, kuasa hukum istri sah oknum Kades, Hadimon SH MH mengatakan, pasca penggerebekan istri sah oknum Kades telah membuat laporan pengaduan dugaan perzinahan yang dilakukan oleh suaminya ke Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

“Sudah dibuat laporan pengaduan ke Polres Bengkulu dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan juga hasil visum,” kata Hadimon.

Dijelaskan Hadimon, dia menyarakan kepada oknum Kades agar sementara ini tidak pulang ke desanya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Hingga jelas duduk perkara di kepolisian, sebaiknya jangan pulang dulu ke desa, tapi kami sifatnya mengimbau saja,untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Hadimon. [red]

Sumber : Bengkulutoday.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button