Daerah

Dinding Bisu Pj Sekda Lebong: Antara Label ‘Hoaks’ dan Alergi Konfirmasi yang Mencederai Demokrasi

Oleh: Wilzen Tra Apriza (Jurnalis Bengkulusatu.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) adalah jabatan birokrasi tertinggi di sebuah daerah. Ia adalah “jantung” administrasi sekaligus jembatan informasi antara pemerintah dan rakyat. Namun, apa yang terjadi di Kabupaten Lebong belakangan ini justru menunjukkan fenomena sebaliknya. Sosok Pj Sekda Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si., seolah sedang membangun “dinding bisu” dan memutus urat nadi keterbukaan informasi publik.

Polemik ini bermula dari pelantikan Penjabat (Pj) Kepala Desa beberapa waktu lalu. Ketika awak media menjalankan fungsi kontrol sosialnya dengan memberitakan daftar nama calon Pj Kades, sang panglima birokrasi justru merespons dengan cara yang tidak elegan: melabeli karya jurnalistik tersebut sebagai “hoaks”, “keliru”, hingga menuding adanya “informan palsu”.

Ironisnya, fakta di hari pelantikan menunjukkan bahwa mayoritas nama yang diberitakan media adalah benar, meski ada beberapa perubahan di menit akhir. Bukannya memberikan penjelasan transparan mengapa terjadi perubahan mendadak, Syarifudin justru memilih “cuci tangan” dengan terus memojokkan media.

Sikap menutup diri dari konfirmasi adalah rapor merah bagi seorang pejabat publik. Berdasarkan data yang dihimpun, upaya awak media lokal untuk meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp maupun telepon tidak pernah mendapatkan respons positif. Pesan hanya dibaca, namun jalur komunikasi seolah diblokir.

Lebih janggal lagi adalah strategi komunikasi yang dijalankan. Saat diterpa isu sensitif seperti dugaan jual-beli jabatan (mahar) dalam mutasi ASN, Pj Sekda justru “pasang badan” dengan menggandeng media dari luar Kabupaten Lebong (Kota Bengkulu) untuk membangun narasi pembelaan atau pembukaan posko pengaduan.

Langkah ini bukan hanya aneh, tapi juga kerdil secara etika komunikasi. Mengapa harus “mengimpor” media dari luar daerah untuk menanggapi isu yang terjadi di depan mata? Mengapa media lokal yang selama ini memegang fakta lapangan justru dihindari? Apakah ada ketakutan intelektual untuk berhadapan langsung dengan data dan fakta dari wartawan lokal yang kritis?

Pemberian label “Hoaks” oleh seorang pejabat terhadap berita yang mengandung kebenaran faktual adalah bentuk penyesatan informasi. Dalam dunia pers, ada mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik yang berwawasan luas seharusnya menggunakan mekanisme itu, bukan malah menyerang pembawa pesan dengan diksi-diksi provokatif.

Wajar jika akhirnya muncul label “Asbun” (Asal Bunyi) dari para pemburu berita. Ketika seorang pejabat mulai kehilangan kredibilitas bicaranya, publik pun mulai menelusuri sisi lain, termasuk menyoroti harta kekayaannya (LHKPN) yang kini menjadi bahan perbincangan hangat. Ketidakterbukaan dalam satu hal, akan memicu rasa ingin tahu masyarakat pada hal-hal lainnya.

Kabupaten Lebong tidak akan maju jika birokrasinya terus memelihara sifat arogansi dan alergi terhadap kontrol pers. Sebagai solusi nyata, perlu ada perbaikan mendasar:

  • Buka Ruang Dialog: Pj Sekda harus segera membuka jalur komunikasi dengan awak media lokal. Klarifikasi tidak boleh dilakukan secara tebang pilih atau hanya kepada media yang dianggap “aman”.
  • Transparansi Data: Jika ada informasi yang dianggap keliru, tunjukkan data pembandingnya. Jangan hanya melontarkan kata “Hoaks” tanpa mampu membuktikan letak kesalahannya secara administratif.
  • Gunakan Hak Jawab: Berhentilah menggunakan narasi tandingan dari media luar untuk menyerang media lokal. Gunakan Hak Jawab di media yang memberitakan agar publik mendapatkan informasi yang berimbang sesuai UU Pers.
  • Hormati Profesi Pers: Pejabat publik digaji oleh rakyat, dan salah satu tugasnya adalah melayani permintaan informasi dari pers sebagai representasi publik. Penutupan akses komunikasi adalah bentuk pelanggaran terhadap semangat keterbukaan informasi.

Dinding bisu yang dibangun Pj Sekda Syarifudin hanya akan merugikan nama baik instansi Pemerintah Kabupaten Lebong secara keseluruhan. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika ada kritik yang dijawab dengan kinerja dan data, bukan dengan pemblokiran nomor WhatsApp atau pelabelan hoaks yang membabi buta.

Sudahi drama “Asal Bunyi” ini, kembalikan marwah birokrasi yang komunikatif, dan mulailah bersikap ksatria di hadapan tinta para jurnalis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button