Pemkab Lebong Evaluasi Kelulusan PPPK

Bengkulusatu.com, Lebong – Para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong masih harus bersabar. Hal tersebut lantaran, hasil kelulusan yang telah diumumkan sebelumnya dianggap perlu dilakukan evaluasi dan diteliti kembali oleh Pemkab Lebong.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, bahwa atas instruksi dari Bupati Lebong H. Azhari, SH. MH agar melaksanakan pemeriksaan ulang terhadap kelulusan PPPK tahap I, baik dari segi administrasi maupun faktor lain yang mempengaruhi kelulusan.
“Meskipun mereka sudah dinyatakan lulus, pak bupati memerintahkan kami untuk meneliti ulang secara detail orang per orang, baik secara administrasi maupun faktor lain yang mungkin mempengaruhi kelulusan,” ujar Mustarani, Rabu (19/3/2025) siang.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam proses seleksi, pemerintah daerah menyatakan siap untuk mengevaluasi.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu kelulusan akan dibatalkan. Jangankan PPPK, CPNS saja bisa dibatalkan,” tegas Sekda.
Di sisi lain kabar gembira pun berhembus, pemerintah pusat melalui surat terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/1249/M.SM.01.00/2025 menetapkan bahwa pengangkatan CPNS paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025, sementara PPPK tahap I harus sudah diangkat selambat-lambatnya 1 Oktober 2025. Kabar ini tentu angin segar jika dibanding dengan informasi sebelumnya yang menetapkan CPNS akan diangkat serentak pada 1 Oktober 2025 sedangkan PPPK baru diangkat pada 1 Maret 2026.
“Saat ini proses penelitian masih berlangsung, doakan saja nanti cepat selesai sehingga pengangkatan bisa mengikuti jadwal seperti yang ditetapkan oleh MenPAN RB,” tandasnya. [Traaf]