DaerahHukum & Politik

Visi Misi Kopli Ansori – Fahrurrozi dan Program Beasiswa PIP Selaras

 

Pemberitaan soal beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) sedang hangat di Kabupaten Lebong.

Tuduhan miring dilontarkan oleh segelintir oknum yang khawatir dengan dampak kampanye cerdas yang disampaikan oleh Kopli Ansori-Fahrurrozi.

Padahal sangat wajar mereka (Kopli-Fahrurrozi. Red) menyampaikan betapa pentingnya memajukan pendidikan sebagaimana visi-misi Kopli-Fahrurrozi. salah-satunya melalui penyaluran beasiswa PIP. Apalagi sosok Fahrurrozi adalah tokoh pendidikan di Kabupaten Lebong.

Untuk diketahui sejak tahun 2018 Kopli Ansori sudah membantu Dewi Coryati mendata anak-anak yang tidak mampu agar mendapat beasiswa PIP. Hal itu dilakukan jauh sebelum Kopli – Fahrurrozi memutuskan mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong.

Kopli-Fahrurrozi terpanggil untuk membantu mendata anak yang tidak mampu ini, agar anak anak di tanah kelahiran Kopli-Fahrurrozi cerdas dan dapat mengenyam pendidikan hingga ke Perguruan Tinggi.

Secara hukum, apa yang disampaikan oleh Kopli -Fahrurrozi serta Dewi Coryati yang menjelaskan soal beasiswa PIP tu bukan pelanggaran. Malah menjelaskan soal beasiswa PIP itu merupakan kewajiban mereka supaya masyarakat mengerti soal beasiswa PIP tersebut. Supaya masyarakat sadar betapa pentingnya pendidikan bagi anak-anak.

Kalaupun Dewi Coryati dan Kopli-Fahrurrozi menyampaikan saat moment Pilkada itupun tidak melanggar hukum.
Sebab dalam Pilkada memang ajang adu program. Bukan ajang nyampaikan hoax,fitnah atau kampanye hitam.

Kalau mau dilarikan ke pasal 71 ayat (3) tidak bisa juga. Karena pasal 71 ayat (3) itu khusus larangan bagi Petahana untuk tidak menggunakan program pemerintah yang dapat merugikan pasangan calon lain.

Sementara Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati bukan Petahana

Dari 11 larangan dalam kampanye sebagaimana termuat dalam pasal 69 UU nomor 8 tahun 2015. Tidak ada yang dilanggar oleh Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati.

Demikian juga jika mau dikait-kaitkan dengan Pasal 71 ayat (1) pejabat negara,pejabat daerah,pejabat aparatur sipil negara,anggota TNI/Polri,dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah-satu pasangan calon.
Siapa yang dirugikan seperti yang dimaksud dalam pasal ini?

Kalau ada oknum yang merasa dirugikan karena Kopli-Fahrurrozi dan Dewi Coryati membantu penyaluran beasiswa PIP bagi warga Lebong maka itu sama artinya oknum tersebut tidak ingin anak-anak di kabupaten Lebong menjadi pintar.

Muara Aman, 24 Nopember 2020

Tim Hukum Kopli-Fahrurrozi.

Agustam Rachman, SH,MAPS

Aprinaldi,SH

Satria Budhi Pramana,SH

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button