DPRD Lebong Buka Fakta Mengejutkan: PP Tak Kunjung Terbit, Pilkades Gagal Digelar Tahun Ini?

Bengkulusatu.com, Lebong – Harapan ribuan warga desa di Kabupaten Lebong untuk segera memilih kepala desa definitif kembali tergantung di awang-awang. Kepastian pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini menemui jalan buntu, setelah hasil audiensi DPRD Lebong ke sejumlah kementerian di Jakarta mengungkap bahwa pelaksanaan Pilkades belum dapat dilaksanakan karena terkendala regulasi.
Sebanyak 80 persen desa di Kabupaten Lebong kini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang telah menjabat selama lebih dari tiga tahun. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius akan stagnasi demokrasi dan menurunnya kualitas layanan publik di tingkat desa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Rombongan DPRD Lebong, Suan, usai melakukan kunjungan kerja ke DPR RI (8 Juli), Kemendagri (9 Juli), dan Kementerian Desa PDTT (10 Juli).
“Hasil audiensi kami ke pusat menyatakan tegas: Pilkades belum bisa dilaksanakan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan. Tidak ada celah hukum untuk melaksanakan Pilkades menggunakan aturan lama,” ujar Suan di Gedung DPRD Lebong, Senin (14/7/2025).
Kunjungan ini merupakan bentuk respons atas kegelisahan masyarakat dan para calon kepala desa yang telah lama menanti kejelasan pelaksanaan Pilkades. Menurut Suan, semua lembaga di pusat memberikan jawaban yang konsisten bahwa penundaan tidak bisa dihindari sebelum PP diterbitkan.
Dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI, DPRD Lebong membeberkan bahwa sebanyak 80 persen desa di Lebong masih dijalankan oleh Pj Kades. Kondisi ini disebut “tidak sehat” dalam konteks demokrasi dan tata kelola pemerintahan desa.
“Komisi II DPR RI sangat memahami kekhawatiran kami. Mereka berkomitmen untuk membantu mendesak Kemendagri agar segera menerbitkan PP sebagai dasar pelaksanaan Pilkades,” jelas Suan, yang juga politisi dari Fraksi PAN.
Meski demikian, DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil langkah yang bisa menabrak aturan. Mereka menegaskan bahwa lembaga legislatif di daerah berkomitmen penuh untuk mendukung percepatan Pilkades, namun tidak akan melangkah tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami ingin Pilkades segera terlaksana. Tapi prosesnya harus sesuai hukum. Kami tidak ingin mengambil risiko yang bisa berdampak buruk secara administratif maupun hukum,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD akan segera memanggil pihak eksekutif dalam forum hearing bersama Dinas PMD Lebong, yang dijadwalkan berlangsung Selasa (15/7/2025), untuk membahas langkah antisipatif jika PP tak kunjung terbit dalam waktu dekat.
“Kalau PP sudah keluar, kami bersama Pemkab akan langsung tancap gas untuk mempersiapkan Pilkades. Tapi sekarang, kami harus petakan masalahnya dulu, agar tidak ada kekeliruan di lapangan,” tutup Suan. [trf]