Kabur Usai Setubuhi Anak Bawah, Warga Rimbo Pengadang Diciduk di Lebong Tandai

Bengkulusatu.com, Lebong – Seorang Pemuda berinisial BM (24) warga Desa Teluk Dien, Kecamatan Rimbo Pengadang akhirnya ditangkap oleh petugas Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong Polda Bengkulu. Penangkapan tersebut lantaran BM diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur (15 tahun).
Dalam keterangannya, Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, terduga pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2025) sore saat berada di wilayah Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
“Pada Kamis 6 Februari 2025, kami mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Desa Lebong Tandai, kemudian pada Jumat 7 Februari 2025, kami menangkap terduga pelaku dan kita amankan di Polsek Rimbo Pengadang,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan kronologis kejadian, terduga pelaku melakukan aksinya kepada korban pada sekira Bulan Juni 2023 lalu, hingga Januari 2024.
“Kejadian awal, korban ini dibawah ke rumah korban kemudian diajak ke kamar. Selanjutnya, korban diajak berhubungan badan, namun korban sempat menolak. Karena terus dibujuk, korban akhirnya luluh dan terjadilah hubungan badan,” imbuh Kapolsek.
Selepas kejadian pertamakali, terduga pelaku terus mengajak korban berhubungan badan setiap kali bertemu. Hingga akhirnya, perbuatan terduga pelaku dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang pada 31 Januari 2024. [**]