Terlibat Curanmor, Dua Pelaku Didor Polisi
Bengkulusatu.com, Lebong – Nahas yang dialami Ki (36) warga Desa Semelako II, Kecamatan Lebong Tengah, dan PS (27) Warga Desa Suka Marga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong yang mesti merasakan timah panas bersarang di kaki keduanya, lantaran ditembak oleh polisi. Hal tersebut karena kedua pelaku diduga terlibat dalam tindak pidana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Kabupaten Lebong.
Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, di dua tempat berbeda yang pelaku PS ditangkap di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, sedangkan Ki ditangkap di Desa Semelako II. Penangkapan ini pun terbilang cepat karna tak sampai 24 jam kedua pelaku telah berhasil dibekuk.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Suwandi Kuswoyo.
“Penangkapan ini setelah adanya laporan pencurian motor di Desa Suka Damai, Kecamatan Lebong Tengah pada Minggu (8/12/2024) malam. Tim pun segera bergerak dan berhasil mengamankan kedua pelaku di dua tempat berbeda,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (9/12/2024).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Lebong yakni 1 unit Honda Supra BD 4867 H (hasil curian), 1 unit Yamaha Mio (alat transportasi pelaku) dan 1 surat BPKB.
Dengan masih sering terjadinya kasus curanmor di Kabupaten Lebong ini, Kasat Reskrim pun mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga keamana di lingkungan desa masing-masing. Dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindakan kriminal apapun.
“Masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal di sekitar. Tetap waspada dan saling menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” imbaunya. [Traaf]