Daerah

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Lebong Terhadap 4 Raperda Usulan

Bengkulusatu.com, Lebong – Senin (20/02/2023) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi atas Nota pengantar Raperda Tahun 2023 yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten Lebong sebelum ini.

Sebelumnya dalam rapat paripurna terdahulu pemerintah kabupaten Lebong dalam Nota Pengantar Raperda Tahun 2023 telah menyampaikan 4 Raperda kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Lebong diantaranya :

  1. Raperda Tentang Pengelolaan Barang milik Daerah,
  2. Raperda Tentang Penyertaaan Modal pada Perumda Perberasan
  3. Raperda Tentang pajak dan Restribusi daerah
  4. Raperda Tentang Perusahaan air minum milik daerah.

Dalam penyampaian pandangan Fraksi Faraksi atas Raperda dimaksud,sejumlah fraksi memberikan catatan diantaranya Fraksi Partai Perindo yang dibacakan oleh anggota fraksi Wilyan Bachtiar menyebutkan bahwa perkembangan Regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah dan Rerstribusi daerah yang dilandasi undang-undang dasar 1945 menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak atau pungutan daerah sejenis lainnya.

Salah satu Fraksi di DPRD Lebong saat menyampaikan pandangan umum

Dengan ditetapkan dalam Undang-undang sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,maka pengenaan pungutan daerah berupa pajak dan restribusi daerah yang ditetapkan dengan Undang-undang,kemudian diformulasikan sebagai Komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Pemerintah daerah diharapkan mampu mendanai penyelenggaraan pemerintah,pembanguan daerah dan akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta dituntut mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),dalam rangka melaksanakan Otonomi dan mengurus rumah tangganya sendiri serta perlu dioptimalisasikan potensi sumber daya yang ada.

Pertimbangan ini dilakukan mengingat pembinaan dan pengeluaran merupakan suatu rangkaian kegiatan dengan maksud dan tujuan mencegah,menghindari dan meminimalisir kesalahan materi yang diatur baik bersifat Administrative maupun Subtantif.

Sementara dalam jawabannya atas pandangan Fraksi-fraksi terhadap Nota pengantar Raperda Tahun 2023 pemerintah kabupaten Lebong yang diwakili oleh wakil bupati Lebong Drs Fahrurrozi M.Pd diantaranya menyebutkan bahwa pandangan umum Fraksi Perindo yang dibacakan oleh Wilyan Bachtiar dimana menyebutkan mengenai pendapatan asli daerah,asset daerah,seperti tanah persawahan di balai benih,maka sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2010 aset tersebut telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah,demikian juga terkait aset milik daerah yang dikelolah pihak ketiga juga sudah berkontribusi dalam bentuk retribusi dan telah disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Demikian antara lain jawaban pemerintah daerah kabupaten Lebong atas pandangan umum Fraksi-fraksi yang disampaikan dan dibacakan oleh Wakil Bupati Lebong. [Traaf/ADV]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button