Hukum & Politik

Nekat Peluk Istri Orang di Kamar, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Bengkulusatu.com – RP (20), seorang pemuda Desa Air Batang, Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur ditangkap oleh jajaran Polsek Nasal. Penangkapan tersebut lantaran RP diduga telah melakukan tindak pidana asusila kepada istri orang berinisial ARS (25) yang masih satu desa dengannya.

Dari keterangan korban, tindakan asusila tersebut terjadi pada Kamis (27/5/2021) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB di rumah korban. Ketika itu, RP melakukan tindak asusila dengan cara memeluk korban dari belakang, dengan posisi tangan kanan berada di atas payudara sebelah kanan korban. Sedangkan tangan kirinya memegangi tangan sebelah kanan korban sehingga kedua tangan korban tidak bisa bergerak.

Kapolres Kaur AKP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Plh Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting SH. M.Si membenarkan adanya kejadian tersebut, dan korban merupakan ibu yang memiliki dua anak, serta masih berstatus istri orang.

Ia mengatakan kejadian itu dilaporkan sendiri oleh korban dan telah tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/291–B/V/2021 tertanggal 28 Mei 2021, dan pelaku telah diamankan pada Jumat (28/5/2021) malam, sekira pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku.

“Ya benar, ada seorang tersangka pelaku tindak pidana dugaan pencabulan yang sudah diamankan, tersangka dikenakan pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman kurungan 9 tahun,” singkat Kasat.

Data terhimpun, saat kejadian suami korban sedang tidak berada di rumah. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button