Peristiwa

Akibat Miras, Pelajar Perempuan Disetubuhi di Kost

Bengkulusatu.id, Rejang Lebong – Seorang pria berinisial BA (21) warga Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong. Penangkapan tersebut lantaran tindak pidana persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan BA, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-79/III/2021/BKL/RES RL, tertanggal 3 Maret 2021.

Pelaku berhasil diringkus berkat kerjasama Tim Opsnal Satreskrim dan Opsnal Satintelkam, diback up Personel Polsek Sindang Dataran, pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di lapangan voli di salah satu desa di Kecamatan Sindang Dataran.

“Pelaku kita amankan, kemarin sore di sekitar lapangan voli di Kecamatan Sindang Dataran, atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” terang Kapolres Rejang Lebong, Akbp. Puji Prayitno, S.Ik., MH., didampingi Kasat Reskrim, Akp. Rahmat Hadi, S.Ik., SH., melalui Kanit PPA, Aiptu. Deasy Oktavianty.

Dari pengakuan pelaku, Ia menyetubuhi korban yang berstatus pelajar di Rejang Lebong tersebut, saat korban tertidur usai minum minuman keras (miras) di kost korban.

“Awalnya kami main ke kos-kosan korban, kalau tidak salah waktu itu malam valentine. Kami belikan makan, terus beli minuman (miras, red). Awalnya dua botol, karena kurang kami beli lagi 1 botol, kurang lagi, kami beli satu botol lagi. Korban sdh tidak sadar, jadi aku tiduri,” ucap BA.

Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan Pasal 76 d, Juncto Pasal 81 Undang – undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. [red]

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button